Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 118_Pid.B_2014_PN.BU |
|
Nomor | 118_Pid.B_2014_PN.BU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Marselinus Ambarita, Mahartha Noerdiansyah |
Panitera | Bainal Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa LESI FITRI YANTI Binti ADNEN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berupa : ???Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? ; -------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana Terhadap tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; -------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; --------5. Menetapkan barang bukti : ------------------------------------------------------??? 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening berisikan metafetamina dengan berat netto 1,3536 gram ; -----------------------------------------??? 1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu yang terdapat kantong kecil didepannya ; --------------------------------------------------??? 1 (satu) buah handphone type Nokia 1100 warna biru berikut 1 (satu) buah nomor GSM kartu AS didalamnya ; -----------------------Dirampas untuk dimusnahkan -----------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118_Pid.B_2014_PN.BU
Statistik340