Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 498/Pid.Sus/2017/PN Sim. |
|
Nomor | 498/Pid.Sus/2017/PN Sim. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Mince Setiawaty Ginting, Novarina Manurung |
Panitera | Parulian Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa FERIATNA PURBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa FERIATNA PURBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman??? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) tas kecil yang berwarna hitam- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dan setelah digunakan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika habis dianalis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik klip kosong.- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan setelah digunakan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika habis dianalis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram - 1 (satu) bungkus kertas berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat brutto 4,12 (empat koma dua belas) gram dan berat netto 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram dan setelah digunakan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika habis dianalis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi ganja dengan berat netto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram.- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam- 2 (dua) buah mancis- 25 (dua puluh lima) pipet- 1 (satu) botol Aqua- 1 (satu) buah tutup botol Aqua- 1 (satu) buah tutup botol minuman ringan warna orange- 1 (satu) buah kaca pirex dan- 1 (satu) buah jarumMasing-masing dirampas untuk dimusnahkan8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1315 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 498/Pid.Sus/2017/PN Sim.
Statistik637