- Menyatakan terdakwa MEDITERANEAN LUBIS Als. ANDREA IMIS SYAHPUTRA Bin AMRIZAL LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DAN PENGGELAPAN??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna putih biru dengan Nomor Polisi DA 2298 FT, Nomor Rangka MH1JB52165K-024567 dan Nomor Mesin JB52E1024742 beserta dengan kunci kontaknya merk Honda;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merk Honda Supra X warna putih biru dengan Nomor Polisi DA 2298 FT, Nomor Rangka MH1JB52165K-024567 dan Nomor Mesin JB52E1024742 ;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) sepeda motor merk Honda Supra X warna putih biru dengan Nomor Polisi DA 2298 FT, Nomor Rangka MH1JB52165K-024567 dan Nomor Mesin JB52E1024742 ;
- 1 (satu) buah kwitansi pembelian sepeda motor merk Honda Supra X warna putih biru dengan Nomor Polisi DA 2298 FT, Nomor Rangka MH1JB52165K-024567 dan Nomor Mesin JB52E1024742 dari showroom Ami Motor ;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 21/Pid.B/2019/PN Tml |
|
Nomor | 21/Pid.B/2019/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beny Sumarno, Br Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Rachman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi SATOYO Bin RUMIN ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2019/PN Tml
Statistik410