Putusan PN SURABAYA Nomor 588/Pdt.G/2008/PN.SBY |
|
Nomor | 588/Pdt.G/2008/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Perjanjian |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ali Makki |
Hakim Anggota | 2. M. Zubaidi Rahmat, 1. Sutriadi Yahya.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ; 3. Menyatakan bahwa sah dan berharga surat perjanjian tertanggal 3 Oktober 2004 dan menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertifikat hak milik nomer 157 tertanggal 14-12-1992 Kel. Karang Poh, Surat Ukur tertanggal 26-08-1992 nomer 684 / U / 1992 tertulis atas nama DEWI SETYOWATI yang dikenal dengan Jl. Darmo Indah Asri Blok AD - 41 Surabaya dan apabila diperlukan guna proses peralihan hak tersebut diatas, maka apabila dengan atau tanpa alasan apapun TERGUGAT-I tidak bersedia / berhalangan untuk menandatangani akta peralihan hak, maka PENGGUGAT dinyatakan berhak untuk mewakili TERGUGAT-I untuk menandatangani akta baik selaku penjual maupun pembeli ; 4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya untuk menerbitkan DUPLIKAT sertifikat hak milik nomer 157 tertanggal 14-12-1992 Kel. Karang Poh, Surat Ukur tertanggal 26-08-1992 nomer 684/U/1992 tertulis atas nama DEWI SETYOWATI yang dikenal dengan Jl. Darmo Indah Asri Blok AD-41 Surabaya, dan menyatakan bahwa sertifikat asli tersebut diatas sudah tidak berlaku lagi ; 5. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya untuk mencoret nama DEWI SETYOWATI (TERGUGAT-I) dalam DUPLIKAT sertifikat hak milik nomer 157 tertanggal 14-12-1992 Kel. Karang Poh, Surat Ukur tertanggal 26-08-1992 nomer 684 / U / 1992 yang dikenal dengan Jl. Darmo Indah Asri Blok AD-41 Surabaya dan selanjutnya mengganti menjadi atas nama KOENTJO BOEDI RUTANTU (PENGGUGAT) ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 981 K/Pdt/2014
Pertama : 588/Pdt.G/2008/PN.Sby
Statistik14728