Putusan PTA PALEMBANG Nomor 20/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Kamil Umar Esa |
Hakim Anggota | Masrur, M.h H. Muchtarom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PA |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 0547/Pdt.G/2017/PA ME, tanggal 21 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rajab 1439 Hijriah yang amar selengkapnya sebagai berikut : Dalam Provisi :Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi, sebagai berikut :2.1. Objek sengketa 5.1 berupa 1 (satu) unit rumah permanen berukuran 14 m x 8 m = 112 m, berdiri di atas sebidang tanah berukuran 20 m x 16 m = 320 m, terletak di Kab. Muara Enim, dengan batas-batas : - sebelah Utara, berbatasan dengan tanah & rumah milik Budi Kartino; - sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah dan rumah milik Surya Atmaja; - sebelah Barat, berbatasan dengan Jalan Lingkungan; dan- sebelah Timur, berbatasan dengan tanah kosong milik Suwoko;2.2. Objek sengketa 5.2 berupa sebidang tanah kosong berukuran 30 m x 20 m = 600 m, terletak di Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas : - sebelah Utara, berbatasan dengan tanah milik Nurmina;- sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah milik Nasir; - sebelah Barat, berbatasan dengan tanah milik Alm. Ramlan Zen; dan- sebelah Timur, berbatasan dengan tanah milik Yuniarti,2.3. Objek sengketa 5.3 berupa sebidang kebun rambutan berukuran 27 m x 20 m = 540 m, terletak di Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas : - sebelah Utara, berbatasan dengan tanah milik Basroni; - sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah milik Tasmi;- sebelah Barat, berbatasan dengan tanah milik Tina; dan- sebelah Timur, berbatasan dengan jalan ke kebun,2.4. Objek sengketa 5.4 berupa sebidang sawah seluas 2.160 m, terletak di Lecah Paye, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas :- sebelah Utara, berbatasan dengan tanah milik Baki; - sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah milik Korna;- sebelah Barat, berbatasan dengan tanah seseorang yang tidak dikenal; dan- sebelah Timur, berbatasan dengan tanah milik Korna,2.5. Objek sengketa 5.5 berupa sebidang kebun jati seluas 22.343,91 m, di atasnya terdapat pohon jati, pohon karet dan pohon kelapa sawit serta sebuah bangunan rumah dan 2 (dua) buah kolam ikan, terletak di Kabupaten Lahat, dengan batas-batas : - sebelah Utara, berbatasan dengan Jl. Suka Damai; - sebelah Selatan, berbatasan dengan Jalan Pengeboran dan Sungai Kecil; - sebelah Barat, berbatasan dengan tanah milik Aming dan Maun; dan - sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan Lingkungan2.6. Objek sengketa 5.9 berupa 1 (satu) unit Mobil Jeep Willys, warna hijau, Nomor Polisi BG 1523 EA;2.7. Objek sengketa 5.37 berupa 2 (dua) unit kursi teras terbuat dari kayu;2.8. Objek sengketa 5.54 berupa 1 (satu) pcs Tandon Air ukuran 1.000 liter;2.9. Objek sengketa 5.64 berupa 78 (tujuh puluh delapan) batang besi behel;3. Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 s.d. 2.9 di atas;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi sebagaimana diktum angka 3 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dimohonkan lelang kepada pejabat yang berwenang yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagian masing-masing;5. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi mengenai objek sengketa 5.6, 5.8, 5.10 s.d. 5.15, 5.16 s.d. 5.36, 5.38 s.d. 5.53, 5.55 s.d. 5.59 dan objek sengketa 5.60 s.d. 5.63 serta permohonan sita Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi :Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, sejumlah Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); Dan membebankan pula biaya descente sejumlah Rp10.040.000,00 (sepuluh juta empat puluh ribu rupiah) kepada para pihak berperkara secara berimbang, yaitu Rp5.020.000,00 (lima juta dua puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Rp5.020.000,00 (lima juta dua puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding, sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2018/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2018/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2018/PTA.Plg
Lainnya : 0547/Pdt.G/2017/PA ME
Statistik9641