Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 62/Pdt.G/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Halida Rahardhini |
Panitera | Bisker Manik, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI??? Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Menerirna gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan kesepakatan jual beli tanah dengan ukuran 4 M X 100 M yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Selamat Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang dengan harga sebesar Rp. 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) dari Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pertemuan tanggal tanggal 14 Februari 2014 yang dibuat oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tanjung Selamat adalah sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);4. Menyatakan tanah dengan ukuran 4 M x 100 M yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Selamat Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jalan Dusun I Desa Tanjung Selamat;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Henry Tarigan;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pertapakan Desa Tanjung Selamat;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jokobus Bukit; adalah objek tanah yang telah diperjual belikan oleh Tergugat kepada Penggugat;5. Memerintahkan agar Tergugat menerima pembayaran uang dari Penggugat atas pembelian tanah tersebut diatas sebesar Rp. 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah), guna memenuhi perjanjian yang tertuang dalam Berita Acara Pertemuan tanggal 14 Februari 2014 sebagaimana termaksud dalam petitum ke-2- diatas;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek jual beli sebagaimana petitum ke-4-diatas kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong;7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan moril yang dialami oleh Penggugat yakni kerugian Materil Rp.18.100.000.00 (delapan belas juta seratus ribu rupiah) + kerugian Moril Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) = Rp.118.100.000,00 (seratus delapan belas juta seratus ribu rupiah) seketika dan tunai kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos perkara sebesar Rp.3.041.000,00 (tiga juta empat puluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2015/PN Lbp
Statistik12216