- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Penggugat I (satu) Siti Nurjatun adalah isteri dari almarhum Sunarto dan Penggugat II (dua) Reza Yulio Kurniawan, Penggugat III (tiga) Nabila Salma Rona Alaya adalah anak-anak kandung almarhum Sunarto dengan Siti Nurjatun ;
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang berupa :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat rekonpensi untuk sebagian.
- Menyatakan tanah bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 421, Gambar Situasi Nomor 500, seluas 290 M2, terletak di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri, adalah sah milik pribadi Penggugat I, II, III, IV rekonpensi (Dody Yustiawan, Dony Ragata, Dokris Widayanti, dan Dona Kristiana) ;
- Menyatakan tanah bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1250, Surat Ukur Nomor 49/1990, seluas 20 M2, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1268, Surat Ukur Nomor 32/BLWT/2002, seluas 50 M2, keduanya terletak di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri, dan merupakan satu kesatuan tanah bangunan, setempat dikenal dengan sebutan rumah tanah Jalan Stasiun Nomor 37 Kota Kediri, dengan batas-batas :
- Menyatakan ahliwaris almarhum Sunarto adalah isteri dan seluruh anak-anaknya dari perkawinan pertama maupun dari perkawinan kedua, yaitu Siti Nurjatun (isteri), Reza Yulio Kurniawan (anak), Nabila Salma Rona Alaya (anak), Dody Yustiawan (anak), Dony Ragata (anak), Dokris Widayanti (anak), dan Dona Kristiana (anak).
- Menyatakan harta peninggalan almarhum Sunarto adalah :
Putusan PN KEDIRI Nomor 33/PDT.G/2012/PN.KDR |
|
Nomor | 33/PDT.G/2012/PN.KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 1 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Yani Darmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rs. Budiarti Setijowatibr Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Yuli Marsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. DALAM KONPENSI 3.1. Sebidang tanah dan bangunan yang terurai dalam dua (2) sertipikat, masing-masing Sertipikat Hak Milik No.763 Surat Ukur / Gambar Situasi No.1612/1997 Luas 189 M2 dan sertifikat Hak Milik No. 929 Surat Ukur / Gambar Situasi No. 72/1996 Luas 104 M2 atas nama 1. SUNARTO, 2. SITI NURJATUN, yang terletak di Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan Batas-batasnya : Sebelah Utara : Tanah / Bangunan milik Bapak Haji Dawam Mimbar Sebelah Selatan : Tanah milik Pak Suko Sebelah Timur : Tanah / Bangunan milik Bapak Edi Susanto Sebelah Barat : Jalan Desa / Veteran Gang II 3.2. Sebidang tanah dan Bangunan terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.1505 Surat Ukur No.819/1996 Luas 88 M2 atas nama 1. SUNARTO, 2. SITI NURJATUN, 3. REZA YULIO KURNIAWAN, yang terletak di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah / Bangunan milik Ibu Mad Soleh (Toko Gerabah) Sebelah Selatan : Tanah / Bangunan milik Bapak Andri (Toko Mas Sekartaji) Sebelah Timur : Jalan Wachid Hasyim Sebelah Barat : Tanah / Bangunan milik Ibu Mad Soleh dan Bapak Andri 3.3. Sebidang tanah dan Bangunan terurai dalam Sertipikat Hak Milik No. 888 Surat Ukur No. 168 Setonopande / 2004 Luas 67 M2 atas nama SUNARTO Suami dari SITI NURJATUN, yang terletak di Kelurahan Setonopande Kecamatan Kota, Kota Kediri dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah / Bangunan milik Bapak Sigit Sebelah Selatan : Tanah / Bangunan milik Bapak Darsan Sebelah Timur : Jalan Kampung / Gang Sebelah Barat : Tanah / Bangunan milik Bapak Pramono 3.4. Sebidang tanah dan Bangunan terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.1230 Surat Ukur No.174/Bangsal/2007 Luas 82 M2 atas nama SUNARTO Suami SITI NURJATUN yang terletak di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah milik PJKA / Warung Bapak Rumadi / Sodi Sebelah Selatan : Tanah / Bangunan milik Mbah Bibit Sebelah Timur : Jalan Raya Sebelah Barat : Tanah / Bangunan milik Bapak Rumadi / Sodi Adalah merupakan harta bersama atau harta gono gini antara almarhum Sunarto dengan Penggugat I (Siti Nurjatun) ; II. DALAM REKONPENSI Utara : jalan Stasiun Timur : tanah bangunan milik Su Hong Selatan : tanah bangunan milik Su Hong Barat : tanah bangunan milik / BNI Life adalah harta bersama / gono-gini dalam perkawinan Sunarto dengan Nuryatiningsih (isteri pertama / Penggugat V rekonvensi). Benda tetap - Bagian dari tanah bangunan Hak Milik Nomor 415, Gambar Situasi Nomor 494, luas seluruhnya 144m2, terletak di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri. - Bagian dari tanah bangunan Hak Milik Nomor 420, Gambar Situasi Nomor 499, luas seluruhnya 46m2, terletak di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri. - Bagian dari tanah bangunan Hak Milik Nomor 763 Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1612/1997, luas seluruhnya 189m2, terletak di Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. - Bagian dari tanah bangunan Hak Milik Nomor 929 Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor 72 /1996, luas seluruhnya 104m2, terletak di Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. - Bagian dari tanah bangunan Hak Milik Nomor 1505, Surat Ukur Nomor 819/1996, luas seluruhnya 88m2, Kelurahan Bandarlor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. - Bagian dari tanah bangunan Hak Milik Nomor 888, Surat Ukur Nomor 168/Setonopande/2004 luas seluruhnya 67m2, Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota, Kota Kediri. - Bagian dari tanah bangunan Hak Milik Nomor 1230, Surat Ukur Nomor 174/Bangsal/2007, luas seluruhnya 82m2, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. - Bagian dari tanah bangunan Hak Milik Nomor 1250, Surat Ukur Nomor 49/1990, luas seluruhnya 20m2, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri. - Bagian dari tanah bangunan Hak Milik Nomor 1268, Surat Ukur Nomor 32/BLWT/2002, luas seluruhnya 50m2, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Benda bergerak - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2012 Nomor Polisi AG 5333 BS. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2011 Nomor Polisi AG 2799 BS. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tahun 2007. 6. Menolak gugatan Para Penggugat dalam rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat dalam konpensi / Para Tergugat dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.896.000,00 ( Satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/PDT.G/2012/PN.KDR.zip
- Download PDF
- 33/PDT.G/2012/PN.KDR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 159 K/Pdt/2014
Pertama : 33/Pdt.G/2012/PN. Kdr
Statistik4518