Putusan PN SINGARAJA Nomor 401/Pdt.G/2016/PN Sgr |
|
Nomor | 401/Pdt.G/2016/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | - Tjokorda Putra Pastima, . - A.a. Gede Oka Maharduka |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan :a) Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No. A.17/18/A/Agr/Bll atas nama MADE RAI, Pipil 42, Persil 57a, Klas IV, Luas 0,975 Ha, (Tergugat I Konvensi).b) Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No. A.17/18/A/Agr/Bll atas nama WAYAN SOMA, Pipil 42, Persil 67, Klas IV, Luas 1,000 Ha, (Tergugat II Konvensi).c) Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No. A.17/18/A/Agr/Bll atas nama WAYAN PANDE, Pipil 42, Persil 67, Klas IV, Luas 1,000 Ha, (Tergugat III Konvensi). adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum berlaku dan mengikat ;3. Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi berhak memohon penerbitan sertipikat hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng berdasarkan :a) Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No. A.17/18/A/Agr/Bll atas nama MADE RAI, Pipil 42, Persil 57a, Klas IV, Luas 0,975 Ha, (Tergugat I Konvensi).b) Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No. A.17/18/A/Agr/Bll atas nama WAYAN SOMA, Pipil 42, Persil 67, Klas IV, Luas 1,000 Ha, (Tergugat II Konvensi).c) Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No. A.17/18/A/Agr/Bll atas nama WAYAN PANDE, Pipil 42, Persil 67, Klas IV, Luas 1,000 Ha, (Tergugat III Konvensi).4. Menyatakan Surat Keputusan Badan Pekerja Panitia Pertimbangan Landreform Daerah Tingkat II Buleleng No. 10/BP/XX/199/1977 tanggal 3 September 1977, tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan mengikat terhadap tanah objek sengketa sesuai Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No. A.17/18/A/Agr/Bll tersebut diatas ;5. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.061.000,-(empat juta enam puluh satu ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 401/Pdt.G/2016/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 401/Pdt.G/2016/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 401/Pdt.G/2016/PN Sgr
Kasasi : 2135 K/PDT/2018
Banding : 206/PDT/2017/PT DPS
Statistik10046