- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 1810/PDT.G/2019/PA.JS., TANGGAL 9 SEPTEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 MUHARAM 1441 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN SEBAGAI HUKUM ANAK-ANAK PEREMPUAN MASING-MASING LAHIR DI JAKARTA BERNAMA AZKIYA RAIHAN, TANGGAL 9 MEI 2008 DAN AMARA HUMAIRA, TANGGAL 1 JUNI 2012 BERADA DALAM HAK PENGASUHAN (HADANAH) PENGGUGAT, DENGAN KEWAJIBAN MEMBUKA AKSES KEPADA TERGUGAT SEBAGAI AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DAN MEMBERIKAN KASIH SAYANG KEPADA ANAK-ANAKNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT NAFKAH UNTUK KEDUA ANAKNYA TERSEBUT SEJUMLAH RP4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN SANDANG DITAMBAH 10 (SEPULUH) PERSEN SETIAP TAHUN HINGGA ANAK-ANAK TEREBUT DEWASA ATAU MAMPU MANDIRI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP541.000,00 (LIMA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1810/Pdt.G/2019/PA.JS., tanggal 9 September 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharam 1441 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum anak-anak perempuan masing-masing lahir di Jakarta bernama Azkiya Raihan, tanggal 9 Mei 2008 dan Amara Humaira, tanggal 1 Juni 2012 berada dalam hak pengasuhan (hadanah) Penggugat, dengan kewajiban membuka akses kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah untuk kedua anaknya tersebut sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan, kesehatan dan sandang ditambah 10 (sepuluh) persen setiap tahun hingga anak-anak terebut dewasa atau mampu mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 189/Pdt.G/2019/PTA.JK |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2019/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abu Bakar |
Hakim Anggota |
H. A. Agus Bahauddin, dra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Panitera | H. Bangbang Sri Pancala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pdt.G/2019/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 189/Pdt.G/2019/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 399 K/Ag/2020
Banding : 189/Pdt.G/2019/PTA.JK.
Statistik6332