- Menyatakan Terdakwa ANTONIUS JADUR Alias ANTON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku rekapan yang berisi angka - angka.
- 2 (dua) lembar kertas berisi angka - angka.
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG J1 warna biru beserta 1 (satu) Sim card warna putih terpasang.
- 1 (satu) unit Handphone merk ALDO warna putih perak beserta 1 (satu) Sim card warna putih terpasang.
- 7 (tujuh) lembar kertas bukti pengiriman uang Bank BRI.
- 1 (satu) lembar Kartu ATM BRI warna hijau dengan Nomor seri 5221 8411 4228 2283.
- Uang seumlah Rp. 149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar uang pecahan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar uang pecahan sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar uang pecahan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang pecahan sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 16/Pid.B/2018/PN Lbj |
|
Nomor | 16/Pid.B/2018/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Susila Guna Yasa, Br Hakim Anggota Putu Lia Puspita |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Adelheid Alo, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/2018/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/2018/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2018/PN Lbj
Statistik12021