Putusan PN BANJARBARU Nomor 45/Pdt.G/2014/PN Bjb |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2014/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sahida Ariyani |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar, Achmad Soberi |
Panitera | Kusyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI ? Menolak eksepsi Tergugat I, II dan Turut Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah sengketa seluas 494 m2, ukuran : panjang 33 m, lebar 15 m sebagaimana tercantum dalam dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2864 GS. Nomor: 1015 /PPT/1992 yang sekarang berada dalam wilayah Kota Banjarbaru; - Menyatakan Tergugat I. II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat; - Menghukum kepada Tergugat I atau siapapun yang menguasai tanah hak milik Penggugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun kepada Penggugat; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI / REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I, II, maupun Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp 981.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2014/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2014/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2014/PN Bjb
Peninjauan Kembali : 845 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1243 K/PDT/2016
Banding : 9/PDT/2015/PT.BJM
Pertama : 118/Pdt.G/2013/PN.Bjm
Statistik9269