- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA.-------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.--------------------------
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK TANAH DARAT SELUAS 1.921 M2 YANG TERLETAK DI DESA BESUKI KECAMATAN JABON KABUPATEN SIDOARJO.----
- MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.----------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT III SEGERA MELAKUKAN PEMBAYARAN HARGA TANAH MILIK PENGGUGAT TERSEBUT SEBESAR 1.921 M2 X RP.1.000.000.00 = RP.1.921.000.000.00 (SATU MILYAR SEMBILAN RATUS DUA PULUH SATU JUTA RUPIAH) SECARA LANGSUNG DAN TUNAI .-----------------------------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).----------------------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA.----------------------------------------
- Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya.-------------------------------
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.--------------------------
- Menyatakan penggugat adalah pemilik tanah darat seluas 1.921 m2 yang terletak di Desa Besuki Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.----
- Menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.----------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk memerintahkan kepada tergugat III segera melakukan pembayaran harga tanah milik penggugat tersebut sebesar 1.921 m2 x Rp.1.000.000.00 = Rp.1.921.000.000.00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh satu juta rupiah) secara langsung dan tunai .-----------------------------------------------
- Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan penggugat selebihnya.----------------------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 600/PDT/2013/PT DKI |
|
Nomor | 600/PDT/2013/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota |
- H. Kresna Menon, h. Panusunan Harahap |
Panitera | Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III.------------------------------------------------------------ MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 248/PDT.G/2012/PN.JKT.PST TANGGAL 17 APRIL 2013 DENGAN AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA, SEBAGAI BERIKUT:---------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula tergugat III.------------------------------------------------------------ Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 248/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 17 April 2013 dengan amar putusan selengkapnya, sebagai berikut:---------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 600/PDT/2013/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 600/PDT/2013/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 27 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 965 PK/Pdt/2019
Banding : 600/PDT/2013/PT.DKI
Statistik5646