- DALAM EKSEPSI:
- DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/440/2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama Ir. Lasarus Gani, NIP : 19650515 199303 1 018, Pangkat / Golongan : Pembina IV/a; ------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/440/2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama Ir. Lasarus Gani, NIP : 19650515 199303 1 018, Pangkat / Golongan : Pembina IV/a; --------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan/atau mengembalikan harkat, martabat serta kedudukaan Penggugat pada keadaan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Manggarai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; --------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 564.000 (lima ratus enam puluh empat ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN KUPANG Nomor 39/G/2018/PTUN.KPG |
|
Nomor | 39/G/2018/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mariana Ivan Junias |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Prasetyo Wibowo, Hakim Anggota 1: Simson Seran |
Panitera | Panitera Pengganti: Jimmiy W. Molle |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/G/2018/PTUN.KPG.zip
- Download PDF
- 39/G/2018/PTUN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/G/2018/PTUN.KPG
Statistik129107