Putusan PN BLITAR Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN Blt |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2016/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | - Suci Astri Pramawati, - Fransiskus Wilfrirdus Mamo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa dr.HARUN ROSIDI, Sp.OT (K) Spine tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua ;2. Membebaskan terdakwa dr.HARUN ROSIDI, Sp.OT (K) Spine oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum ;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 12 (dua belas) bendel rekam medis atas nama Misinah, Aminah, Sri Susilowati, Bayu Setiyadi, Tri Setiabudi, Priharyati, Harmuji, Robie Witono, Solikin dan Sunarti Dikembalikan kepada Instalasi Kesehatan (RSUD Mardi Waluyo)- 11 (sebelas) bendel rekam medis atas nama Elviana Trisna Sari, Badjuri, Suparno, Satria Adi Farizal, Kibtiyah, Amanah, Iwan Agustinus, Taufik R, Suharsih, Umi Purwati dan Ansori.Dikembalikan kepada Instalasi Kesehatan (RS Budi Rahayu)- 5 (lima) bendel rekam medis atas nama Tanimah, Zainul Mustofa, Tismen Yoga Pradana, Ali Asngad, Riki NoviantoDikembalikan kepada Instalasi Kesehatan (RSU Aminah)- 2 (Dua) bendel rekam medis atas nama Lilik Yuliani dan SumartiDikembalikan kepada Instalasi Kesehatan (RSU Syuhada Haji)- 1 (satu) lembar STR (surat tanda registrasi) Asli atas nama HARUN ROSIDI, masa berlaku sampai 16 April 2014.- 1 (satu) lembar SIP (Surat Ijin Praktek) Asli atas nama HARUN ROSIDI di Perumahan Griya Melati Indah II Blok E No.18-19 Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar, masa berlaku sampai 16 April 2014.- 1 (satu) lembar SIP (Surat Ijin Praktek) Asli atas nama HARUN ROSIDI di R.S.D Mardi Waluyo, masa berlaku sampai 16 April 2014.- 1 (satu) lembar SIP (Surat Ijin Praktek) Asli atas nama HARUN ROSIDI di R.S Budi Rahayu, masa berlaku sampai 16 April 2014 Dikembalikan kepada Terdakwa5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 831 K/Pid/2021
Pertama : 233/Pid.Sus/2016/PN.Blt
Statistik558444