Putusan PN BINJAI Nomor 23/Pdt.G/2014/PN Bnj |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2014/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Monalisa A. T. Siagian Lenny Lasminar Silitonga |
Panitera | Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :- Menolak provisi para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat II, IV, dan V untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Para Penggugat dan seluruh ahli waris SO ENG POH adalah sah sebagai pemilik dari sebidang tanah seluas ?? 7.220 M2 berikut bagunan diatasnya (tanah/bangunan obyek perkara) yang dahulu dikenal terletak di Kota Binjai, Jalan Pasar II-C, Kelurahan Tandam Hulu, Kecamatan Binjai Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Penguasaan Tanah Nomor : 593-499 tanggal 28 Agustus 1997 an. SO ENG POH, yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Binjai Utara; Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai/memiliki tanah/bangunan obyek perkara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum; Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 050/2014 tanggal 29 Januari 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum sejak diterbitkan dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya; Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.615/Jati Utomo an. SUWANDI (ic. Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat V tertanggal 31 Desember 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum sejak diterbitkan dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya; Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I untuk mengembalikan tanah/bangunan obyek perkara tersebut yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.615/Jati Utomo an. SUWANDI kepada Para Penggugat dan seluruh ahli waris SO ENG POH tanpa syarat apapun; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI : Menerima gugatan Penggugat d.R/Tergugat III d.K untuk sebahagian; Menyatakan bahwa Penggugat d.R/Tergugat III d.K adalah pembeli yang beritikad baik; Menghukum Tergugat I d.K untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas ganti rugi material sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat DR/ Tergugat III DK untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.189.000,- (Tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2015 |
Kaidah | Pasal 1365 KUH Perdata |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1061 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 60 PK/Pdt/2019
Pertama : 23/Pdt.G/2014/PN Bnj
Banding : 90/PDT/2016/PT.MDN
Statistik15327