Putusan PTA MATARAM Nomor 44/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Musa |
Hakim Anggota | H.mohammad Bastoni, M.h H. Abdullah Cholil |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding I dan Para Pembanding II dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 145/Pdt.G/2013/ PA.Pra. tanggal 18 Desember 2013 M bertepatan dengan tanggal 14 Safar 1435 H dengan perbaikan amar yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut; A. DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat 15, 16, 17, dan 18 seluruhnya ; B. DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI) 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan hukum telah meninggal dunia AMAQ MINAH pada tahun 1947 ;3. Menyatakan Hukum ahli waris almarhum AMAQ MINAH adalah sebagai berikut : 3.1. AMINAH ALIAS INAQ SARAH BINTI AMAQ MINAH (anak perempuan) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris 3.1.1. SARAH BINTI AMAQ SARAH, anak Perempuan/Penggugat3 3.1.2. SAHNAN BIN AMAQ SARAH, Laki-laki, meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris : 3.1.2.1. ZAKIAH BINTI AMAQ SIUN (isteri) ; 3.1.2.2. SITI WASIAH BINTI SAHNAN, (anak Perempuan) ; 3.1.2.3. JAYADI BIN SAHNAN, (anak Laki-laki) ; 3.1.2.4. FAUZI BIN SAHNAN, (anak Laki-laki) ; 3.1.2.5. SRI HANDAYANI, (anak Perempuan) ; 3.1.3. WAHAB BIN AMAQ SARAH, (anak Laki-laki) ;3.1.4. SAHMIN BINTI AMAQ SARAH, (anak Perempuan) . 3.1.5. SAMAD BIN AMAQ SARAH, meninggal dunia meninggalkan 1 (satu) anak perempuan bernama SUYATNI ; 3.1.6. AMRAH BINTI AMAQ SARAH, anak Perempuan ;3.1.7. MURTAM BIN AMAQ IDOK, anak Laki-laki ; 3.1.8. SAPARDI BIN AMAQ IDOK, anak Laki-laki ; 3.2. SURYA ALIAS AMAQ SA,MAH BIN AMAQ MINAH, anak laki-laki telah meninggal dunia, dengan meninggalkan 7 (tujuh) orang anak/ahli waris, masing-masing bernama : 3.2.1. SA?MAH BINTI AMAQ SA?MAH (anak perempuan). 3.2.2. KENAH BINTI AMAQ SA?MAH (anak perempuan). 3.2.3. NURAINI BINTI AMAQ SA?MAH (anak perempuan). 3.2.4. SAHRIN BIN AMAQ SA?MAH (anak laki-laki). 3.2.5. RUSMIATI BINTI AMAQ SA?MAH (anak perempuan). 3.2.6. SAPARUDIN BIN AMAQ SA?MAH (anak laki-laki). 3.2.7. RAHELMAN BIN AMAQ SA?MAH (anak laki-laki). 3.3. ARYA ALIAS AMAQ CANDRA BIN AMAQ MINAH, anak laki-laki telah meninggal dunia, dengan meninggalkan anak/ahli waris masing-masing bernama : 3.3.1. CANDRAWATI BINTI AMAQ CANDRA (anak perempuan), meninggal dunia dalam keadaan beragama Hindu ;3.3.2. SUMINAH BINTI AMAQ CANDRA, (anak perempuan meninggal dunia meninggalkan ahli waris :3.3.2.1. NURSAM (suami) ; 3.3.2.2. NURHAYATI BINTI NURSAM (anak perempuan); 3.3.2.3. FITRIANI BINTI NURSAM (anak perempuan) 3.3.2.4. FITRIA BINTI NURSAM (anak perempuan) 3.3.3. MUSTIALI BIN AMAQ CANDRA (anak laki-laki). 3.4. MULE BIN AMAQ MINAH (anak laki-laki) (putung) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris saudara kandung; 3.5. ALIMAH ALIAS INAQ MAHSUN BINTI AMAQ MINAH (anak perempuan) telah meninggal dunia meninggalkan ahli waris :3.5.1. MAMIQ MAHSUN (suami) ;3.5.2. LALU MAHSUN BIN MAMIQ MAHSUN (anak laki-laki) ; 3.5.3. LALU MAHRUP BIN MAMIQ MAHSUN (anak laki-laki) ; 3.5.4. BAIQ ALMAH BINTI MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) ; 3.5.5. BAIQ AISAH BINTI MAMIQ MAHSUN (anak perempuan); 3.5.6. BAIQ AMINAH BINTI MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) ; 3.5.7. LALU MUSLIM BIN MAMIQ MAHSUN (anak laki-laki) ; -3.5.8. LALU MANSUR BIN MAMIQ MAHSUN (anak laki-laki) ; 3.5.9. BAIQ HALIMAH BINTI MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) 3.5.10. BAIQ MULIATI BINTI MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) 3.6. HASIMAH BINTI AMAQ MINAH (anak perempuan) ; 3.7. IMAH ALIAS INAQ RUS, (anak perempuan) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris : 3.7.1. MAMIQ RUS (Suami) ; 3.7.2. LALU RUSNI BIN MAMIQ RUS (anak laki-laki) ; 3.7.3. BAIQ AMNI BINTI MAMIQ RUS (anak perempuan) ; 3.7.4. LALU UTAMA BIN MAMIQ RUS (anak laki-laki). 3.8. FATIMAH BINTI AMAQ MINAH (anak perempuan). 4. Menetapkan harta warisan AMAQ MINAH yaitu : 4.1. Tanah seluas + 8305 m2 (lebih kurang delapan ribu tiga ratus lima meter persegi) dengan batas-batas : - Sebelah Utara : sawah TGH. M. Saleh ; - Sebelah Selatan : Pecahan tanah sawah sengketa yang dikuasaiTergugat 15, 16, 17 dan 18; - Sebelah Timur : pecahan tanah sawah sengketa yang dikuasaiTergugat 15, 16, 17 dan 18 ; - Sebelah Barat : Pekarangan dan rumah Ini dan Mak Nyai ; 4.2. Tanah seluas + 13.050 m2 (lebih kurang tiga belas ribu lima puluh meter persegi) dengan batas-batas : - Sebelah Utara : bagian tanah sengketa yang dikuasai Amaq Farhiyah ; - Sebelah Selatan : sawah Ili dan Amaq Muhrim; - Sebelah Timur : tanah L. Ade, rumah Sukiman, dr. Mega, sawah H. Muhtar, tanah Amaq Muhrim dan tanah Amaq Aman ; - Sebelah Barat : tanah Amaq Aman, Amaq Nyai, saluran, rumah dan pekarangan Amaq Ini ; 5. Menetapkan harta warisan AMAQ MINAH yang belum dibagi waris yaitu tanah sengketa angka 4.2 sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ MINAH atas harta warisannya tersebut diatas sebagai berikut : 6.1. AMINAH ALIAS INAQ SARAH BINTI AMAQ MINAH (anak perempuan) memperoleh 1/11 bagian, telah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya ;6.1.1. SARAH BINTI AMAQ SARAH, anak Perempuan memperoleh 1/13 bagian dari bagian Aminah ; 6.1.2. SAHNAN BIN AMAQ SARAH, Laki-laki, memperoleh 2/13 bagian dari bagian Aminah telah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya :6.1.2.1. ZAKIAH BINTI AMAQ SIUN (isteri) memperoleh 1/8 bagian dari bagian Sahnan ; 6.1.2.2. SITI WASIAH BINTI SAHNAN, (anak Perempuan) memperoleh 1/6 x 7/8 bagian dari bagian Sahnan ; 6.1.2.3. JAYADI BIN SAHNAN, (anak Laki-laki) memperoleh 2/6 x 7/8 bagian dari bagian Sahnan;6.1.2.4. FAUZI BIN SAHNAN, (anak Laki-laki) memperoleh 2/6 x 7/8 bagian dari bagian Sahnan ; 6.1.2.5. SRI HANDAYANI, (anak Perempuan) memperoleh 1/6 x 7/8 bagian dari bagian Sahnan ;6.1.3. WAHAB BIN AMAQ SARAH, (anak Laki-laki) memperoleh 2/13 bagian dari bagian Aminah ;6.1.4. SAHMIN BINTI AMAQ SARAH, (anak Perempuan) memperoleh 1/13 bagian dari bagian Aminah.6.1.5. SAMAD BIN AMAQ SARAH, (anak laki-laki) telah meninggal dunia dan bagiannya jatuh kepada anak perempuan bernama SUYATNI yaitu bagian dan sisanya diraddkan kepadanya karena tidak ada ahli waris ashobah ; 6.1.6. AMRAH BINTI AMAQ SARAH, anak Perempuan memperoleh 1/13 bagian dari bagian Aminah ;6.1.7. MURTAM BIN AMAQ IDOK, anak Laki-laki memperoleh 2/13 bagian dari bagian Aminah;6.1.8. SAPARDI BIN AMAQ IDOK, anak Laki-laki memperoleh 2/13 bagian dari bagian Aminah;6.2. SURYA ALIAS AMAQ SA,MAH BIN AMAQ MINAH (anak laki-laki) memperoleh 2/11 bagian, telah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya : 6.2.1. SA?MAH BINTI AMAQ SA?MAH (anak perempuan) memperoleh 1/10 bagian dari bagian Surya alias Amaq Sa?mah ; 6.2.2. KENAH BINTI AMAQ SA?MAH (anak perempuan) memperoleh 1/10 bagian dari bagian Surya alias Amaq Sa?mah; 6.2.3. NURAINI BINTI AMAQ SA?MAH (anak perempuan) memperoleh 1/10 bagian dari bagian Surya alias Amaq Sa?mah 6.2.4. SAHRIN BIN AMAQ SA?MAH (anak laki-laki) memperoleh 2/10 bagian dari bagian Surya alias Amaq Sa?mah; 6.2.5. RUSMIATI BINTI AMAQ SA?MAH (anak perempuan) memperoleh 1/10 bagian dari bagian Surya alias Amaq Sa?mah 6.2.6. SAPARUDIN BIN AMAQ SA?MAH (anak laki-laki) memperoleh 2/10 bagian dari bagian Surya alias Amaq Sa?mah; 6.2.7. RAHELMAN BIN AMAQ SA?MAH (anak laki-laki) memperoleh 2/10 bagian dari bagian Surya alias Amaq Sakmah ; 6.3. ARYA ALIAS AMAQ CANDRA BIN AMAQ MINAH (anak laki-laki) memperoleh 2/11 bagian, telah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya: 6.3.1. CANDRAWATI BINTI AMAQ CANDRA (anak perempuan), meninggal dunia dalam keadaan beragama Hindu untuk itu terhalang untuk mendapatkan warisan ; 6.3.2. SUMINAH BINTI AMAQ CANDRA, (anak perempuan) memperoleh 1/3 bagian dari bagian Arya alias Amaq Candra, telah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya: 6.3.2.1. NURSAM (suami) memperoleh 1/4 bagian Suminah; 6.3.2.2. NURHAYATI BINTI NURSAM (anak perempuan) memperoleh 1/3 x 3/4 bagian Suminah; 6.3.2.3. FITRIANI BINTI NURSAM (anak perempuan) memperoleh 1/3 x 3/4 bagian Suminah ;6.3.2.4. FITRIA BINTI NURSAM (anak perempuan) memperoleh 1/3 x 3/4 bagian Suminah ;6.3.3. MUSTIALI BIN AMAQ CANDRA (anak laki-laki) memperoleh 2/3 bagian dari bagian Arya ; 6.4. MULE BIN AMAQ MINAH (anak laki-laki) memperoleh 2/11 bagian, telah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu saudara kandung ;6.5. ALIMAH ALIAS INAQ MAHSUN BINTI AMAQ MINAH (anak perempuan) memperoleh 1/11 bagian, telah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya : 6.5.1. MAMIQ MAHSUN (suami) memperoleh bagian;6.5.2. LALU MAHSUN BIN MAMIQ MAHSUN (anak laki-laki) memperoleh 2/13 x 3/4 bagian ;6.5.3. LALU MAHRUP BIN MAMIQ MAHSUN (anak laki-laki) memperoleh 2/13 x 3/4 bagian;6.5.4. BAIQ ALMAH BINTI MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) memperoleh 1/13 x 3/4 bagian; 6.5.5. BAIQ AISAH BINTI MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) memperoleh 1/13 x 3/4 bagian;6.5.6. BAIQ AMINAH BINTI MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) memperoleh 1/13 x 3/4 bagian;6.5.7. LALU MUSLIM BIN MAMIQ MAHSUN (anak laki-laki) memperoleh 2/13 x 3/4 bagian ;6.5.8. LALU MANSUR BIN MAMIQ MAHSUN (anak laki-laki) memperoleh 2/13 x 3/4 bagian ;6.5.9. BAIQ HALIMAH BINTI MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) memperoleh 1/13 x 3/4 bagian ; 6.5.10. BAIQ MULIATI BINTI MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) memperoleh 1/13 x 3/4 bagian; 6.6. HASIMAH BINTI AMAQ MINAH (anak perempuan) memperoleh 1/11 bagian ; 6.7. IMAH ALIAS INAQ RUS, (anak perempuan) memperoleh 1/11 bagian, telah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya : 6.7.1. MAMIQ RUS (Suami) memperoleh bagian ; 6.7.2. LALU RUSNI BIN MAMIQ RUS (anak laki-laki) memperoleh 2/5 x bagian ; 6.7.3. BAIQ AMNI BINTI MAMIQ RUS (anak perempuan) memperoleh 1/5 x bagian ; 6.7.4. LALU UTAMA BIN MAMIQ RUS (anak laki-laki) memperoleh 2/5 x bagian ; 6.8. FATIMAH BINTI AMAQ MINAH (anak perempuan), memperoleh 1/11 bagian ; 7. Menyatakan Pengadilan Agama Praya tidak berwenang mengadili sengketa jual beli yang tercantum pada petitum angka 8 gugatan para Penggugat ; 8. Menghukum kepada para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai/memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Para Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan AMAQ MINAH yang belum dibagi waris tersebut sesuai bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 4 amar diatas dalam keadaan tanpa suatu ikatan keperdataan dengan pihak lain dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dengan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukan, kemudian tanah sengketa yang telah dijual kepada Inaq Didjah sebagaimana posita gugatan angka 3.2.1 oleh ahli waris Amaq Minah akan diperhitungkan menjadi bagian masing-masing ahli waris Amaq Minah ; 9. Menolak permohonan Para Penggugat untuk peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) ; C. DALAM REKONVENSI ; - Menolak gugatan Rekonpensi Tergugat 13 dan 14 untuk seluruhnya ; D. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; - Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.561.000 (Tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; - Menghukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding kepada Para Pembanding II sebesar Rp 150.000.(Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 52 K/Ag/2015
Banding : 44/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Lainnya : 145/Pdt.G/2013/ PA.Pra.
Statistik
Statistik
44
16