- Menyatakan Terdakwa I HIDAYAT Pgl. DAYAT, dan Terdakwa II M.AFENDI Pgl. WANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli. Menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I HIDAYAT Pgl. DAYAT, dan Terdakwa II M.AFENDI Pgl. WANDI oleh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menghukum Terdakwa I HIDAYAT Pgl. DAYAT, dan Terdakwa II M.AFENDI Pgl. WANDI untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan di ganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu-Shabu yang dibungkus plastik kecil warna bening;
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna merah;
- 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam No. Pol BA 6314 CV;
- Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN Tjp |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2019/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junter Sijabat, Br Hakim Anggota Isnandar Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Bestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2019/PN Tjp
Statistik563