Putusan PN BANDUNG Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 11/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tardi |
Hakim Anggota | Sri Kuncoro, Judijanto Hadi Laksana |
Panitera | -anang Sudarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT. Andyka Investa tentang Persewaan Lahan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Stasiun Depok Baru untuk Park and Ride Nomor : 221/XI/9/KA-2012 tertanggal 12 November 2012 ; Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada penggugat atas biaya sewa lahan periode 01 November 2013 sampai 31 Maret 2016 dengan jumlah total sebesar Rp. 2.198.283.280,- (dua milyar seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah) ; Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas pelaksanaan pengosongan dan penyerahan lahan dengan jumlah total Rp. 117.350.000,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.301.000,- (satu juta tiga ratus satu ribu rupiah) ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1015 K/Pdt/2019
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN Bdg
Peninjauan Kembali : 62 PK/PDT/2021
Banding : 191/PDT/2018/PT BDG.
Statistik236130