Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 13/Pid.Sus/2012/TIPIKOR.PN.TPI |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2012/TIPIKOR.PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -edi Junaedi |
Hakim Anggota | (ad Hoc), -lindawati, .(ad.hoc) - M. Fatan Riyadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa M U R S I D I tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa M U R S I D I secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana : ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M U R S I D I, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana DENDA sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan agar masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar terdakwa ditahan ;7. Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 56.684.000,- (lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah ), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;8. Menetapkan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana tersebut diatas maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu) bulan ;9. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Nomor : 14 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2009 tanggal 14 Januari 2009 ;2. 1 (satu) bundel Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna Nomor : 361 Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Pembantu Bendahara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna TA 2009 tanggal 24 Desember 2010 ;3. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran termin 100% dari pekerjaan Belanja Alat Tulis Kantor (Pengadaan Buku Raport) SD, SLTP, dan SLTA se Kabupaten Natuna sejumlah Rp.139.784.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan kode rekening 1.01.1.01.01.16.20 tanpa tanggal ;4. 1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Nomor : 046/BA-PSP/DIKNAS/VIII/2009 tanggal 09 September 2009 ;5. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 047/BA-PP/DISDIK/VIII/2009 tanggal 09 September 2009 ;6. 1 (satu) lembar Faktur CV. Prepaso tertanggal 18 Juli 2009 ;7. 1 (satu) lembar Resume Kontrak tertanggal 18 Juli 2009 ;8. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0152/SPM/LS/1.01.01/IX/09 tanggal 15 September 2009 ;9. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan PPTK tertanggal 15 September 2009 ;10. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) Nomor : 0152/SPP/LS/1.01.01/IX/09 tertanggal 15 September 2009 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran ;11. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Permintaan (SPP) Model SPP-1, Model SPP-2 dan Model SPP-3 Nomor : 0152/SPP/LS/1.01.01/IX/09 tertanggal 15 September 2009 ;12. 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7681/SP2D/LS/IX/2009 tanggal 15 September 2009 ;13. 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0152/SPM/LS/1.01.01/IX/09 tanggal 15 September 2009 beserta kelengkapannya ;14. Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Nomor : DPA SKPD 1.01.1.01.01.16.20.5.2. beserta lampirannya tanggal 25 Agustus 2009 ;15. Buku Raport Sekolah Dasar (SD) format Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sebanyak 2.951 (dua ribu sembilan ratus lima puluh satu) eksemplar plus 1 (satu) eksemplar buku Raport Sekolah Dasar (SD) format Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) kosong tanpa isi ;16. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Nomor : 024/BA/PB/IX/2009 tanggal 29 September 2009 ;17. 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 107/BA-STB/DISDIK/2011 tanggal 15 Juni 2011 ;18. 1 (satu) bundel Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor : 031/SPPP/DIKNAS/VI/2009 ;19. 1 (satu) bundel Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna Nomor : 033/SK/Tahun 2009 tanggal 06 Februari 2009 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Penata Usahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Administrasi Kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ;20. 1 (satu) lembar Surat Peringatan Nomor : 810/DISDIK/2010/0306 tanggal 11 Februari 2010 tentang Perbaikan Pengadaan Buku Raport SD dan SMP Kab. Natuna ;21. 1 (satu) contoh buku Raport SD format Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan 1 (satu) contoh buku Raport SMP format Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Menengah Pertama ;22. 1 (satu) bundel Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Natuna) Nomor : 031/SK/Tahun 2009 tanggal 04 Februari 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Natuna TA.2009 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;? Uang sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dipergunakan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp.56.684.000,- (lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.83.316.000,- (delapan puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) dikembalikan kepada Mamid Suryadi, S.Pd, H. Mansyur, SE, H. Umar, S.Ag. Alias Umar Natuna dan Mursidi melalui Terdakwa ;10. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 55 K / PID.SUS / 2017
Pertama : 13/Pid.Sus/2012/TIPIKOR/ PN.TPI
Statistik7715