Putusan PN BEKASI Nomor 705/Pdt.G/2016/PNBks |
|
Nomor | 705/Pdt.G/2016/PNBks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwarsa Hidayat |
Hakim Anggota | Onald Panggabean, Setia Rina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perjanjian Penitipan No. 05 tertanggal 08 Mei 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, dihadapan Martinef, S.H., MSi selaku Notaris di Kota Bekasi adalah sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;4. Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 4.350.000.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta milik Tergugat berupa :a. Sebidang Tanah Persil Nomor 1/D.V. Blok Ciwangun Kohir Nomor 376 dengan luas 620 m2 milik TERGUGAT berdasarkan Akta Jual Beli No:673/2011, yang terletak di Jalan /Blok Ciwangun, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas : Utara : PerhutaniTimur : H. KosasihSelatan : NenengBarat : H. Kosasihb. Sebidang Tanah Persil Nomor 1.D.V Blok Ciwangun Kohir Nomor 376 dengan luas 620 m2 milik TERGUGAT berdasarkan Akta Jual Beli No:546/2011, yang terletak di Jalan /Blok Ciwangun, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas: Utara : H. KosasihTimur : JalanSelatan : H.KosasihBarat : Selokanc. Sebidang Tanah Persil 1 Kelas D.V. Kohir 710, Kohir 2451, Kohir 07 dengan luas total 46. 684 m2, milik TERGUGAT, terletak di Blok Ciwangun, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2467 K/Pdt/2019
Pertama : 705/Pdt.G/2016/PN Bks
Statistik9915