Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 156-K/PM.II-09/AD/X/2019 |
|
Nomor | 156-K/PM.II-09/AD/X/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Nanang Subeni |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mayor Chk Ujang Taryana, . hakim Anggota 2: Mayor Chk Kowad Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Kowad Sari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ Pasal 290 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 190 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Dani Saparia, Koptu NRP 31010517321279, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Percobaan Pemerkosaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah baju kaos warna hitam. 2) 1 (satu) buah celana pendek warna hitam kuning. 3) 1 (satu) potong kain tutup muka corak sepeda warna coklat. 4) 1 (satu) buah paku bahan logam ukuran 10 cm. Dirampas untuk dimusnahkan. 5) 1 (satu) keping CD rekaman CCTV. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Kutipan Akta Nikah a.n Waloyo. 2) 1 (satu) lembar fotocopi KPI a.n Waloyo. 3) 4 (empat) lembar foto barang bukti dan foto tempat kejadian perkara. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 156-K/PM.II-09/AD/X/2019.zip
- Download PDF
- 156-K/PM.II-09/AD/X/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 71 K/Mil/2020
Pertama : 156-K/PM.II-09/AD/X/2019
Statistik271169