Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 1827/Pdt.G/2013/PA.JB |
|
Nomor | 1827/Pdt.G/2013/PA.JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Rizal |
Hakim Anggota | M.h H. Dahlan Siregar, Dra.mardhiyah M.hasan |
Panitera | H. Waluyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;--------------------------------------------------2. menetapkan Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;-----------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirim Salinan Penetapan Ikrar yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mampang perapatan Kota Jakarta Selatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol Petamburan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;------------------------------------------------------------------------------------------ II. Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian ; -------------------------------------------------------------------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi ;-----------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan berjumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta.lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;----------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah terhutang selama 1 (satu) tahun berjumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;-----5. Menolak dan tidak menerima yang sebagian ;-----------------------------------------III. Dalam Konvensi Rekonvensi :Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 1.716.000,00 (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/Pdt.G/2014/PTAJK
Pertama : 1827/Pdt.G/2013/PA.JB
Statistik241