- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum :
- Pengikatan Jual Beli Bertanggal 18 Agustus 2017, yang dilegalisasi dengan nomor: 1369/LEG/Not/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yang diperbuat dan ditandatangani dihadapan TURUT TERGUGAT I;
- Pengikatan Jual Beli Bertanggal 18 Agustus 2017, yang dilegalisasi dengan nomor: 1370/LEG/Not/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yang diperbuat dan ditandatangani dihadapan TURUT TERGUGAT I;
- Akta Jual Beli No. 122/2018 bertanggal 31 Mei 2018 yang diperbuat dan ditandatangani di hadapan TURUT TERGUGAT II;
- Akta Jual Beli No. 123/2018 bertanggal 31 Mei 2018 yang diperbuat dan ditandatangani di hadapan TURUT TERGUGAT II;
- Sertifikat Hak Milik No. 2582/Bantan berikut seluruh turunannya terakhir terdaftar atas nama Nandayus Sitepu, Sarjana Hukum (ic. PENGGUGAT);
- Sertifikat Hak Milik No. 2594/Bantan berikut seluruh turunannya terakhir terdaftar atas nama Nandayus Sitepu, Sarjana Hukum (ic. PENGGUGAT);
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas Objek Perkara yaitu sebidang tanah seluas + 141 m2 (seratus empat puluh satu meter persegi) berikut bangunan permanen di atasnya yang terletak di Jalan Bersama Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara setempat dikenal dengan Jalan Bersama Ujung Komplek Perumahan Albania No. B-5,???Medan sebagaimana dialaskan pada Sertifikat Hak Milik No.2582/Bantan jo. Surat Ukur No. 268/Bantan/2008 bertanggal 10 Juni 2008 dan Sertifikat Hak Milik No. 2594/Bantan jo. Surat Ukur No. 280/Bantan/2008 bertanggal 10 Juni 2008 keduanya terdaftar atas nama PENGGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN MEDAN Nomor 90/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: H.d. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; a.rumah no b.rumah no c.Jalan Komplek d.tanah negara 3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II berikut setiap orang yang menguasai dan atau memperoleh hak darinya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara tersebut, kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong, seketika dan tanpa syarat apapun, secara serta merta terhitung sejak Putusan a quo berkekuatan hukum tetap. 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar 6 % x Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) = Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), setiap tahun terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan putusan a quo berkekuatan hukum tetap. 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp. 4.856.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah). 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 146 PK/Pdt/2022
Pertama : 90/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik8433