- Menolak tuntutan provisi Pengugat;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan penggugat PT Ming Yuan Indonesia adalah Investor (Penanam Modal Asing) sesuai pendaftaran penanaman modal yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor : 1161/l/IP/PMA/2014 tertanggal 14-04-2014 dengan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Notaris No. 6 tanggal 22 April 2014 yang diubah dengan Akta Notaris No.19 tanggal 26 Oktober 2016 ;
- Menyatakan penggugat PT.Ming Yuan Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara adalah Investor Asing yang menanamkan modalnya dengan mengadakan usaha industri dan pelet kelapa serta industri dari sabut kelapa dan batok kelapa dengan kegiatan usahanya : santan cair, tepung kelapa, cocofiber, cocopeat dan arang;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00001 Desa Tawaang Timur tanggal 20 Februari 2017 seluas 3673m2 (bekas Sertipikat Hak Milik No. 00063) yang telah dirubah dengan menggunakan nama pribadi Tergugat sendiri sebagai pemegang hak;
- Menyatakan mengubah nama tergugat Sanny Oscar yang tertera pada kolom pemegang hak Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00001 Desa Tawaang Timur tanggal 20 Februari 2017 seluas 3673m2 menjadi atas nama PT.Ming Yuan Indonesia;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk mengembalikan semua surat-surat yang masih dalam penguasaan Tergugat yaitu Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Surat Tanda Daftar Industri beserta surat-surat lainnya yang tidak/belum diserahkan kepada Penggugat untuk diserahkan kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan, surat-surat tersebut tidak mempunya kekuatan mengikat untuk digunakan oleh Tergugat atau siapa saja kecuali atas persetujuan dari penggugat PT Ming Yuan Indonesia;
- Melarang Tergugat untuk melakukan proses apapun terhadap semua surat-surat perijinan milik penggugat PT.Ming Yuan Indonesia termasuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00001 Desa Tawaang Timur tanggal 20 Februari 2017 seluas 3673 m2 (bekas Sertipikat Hak Milik No. 00063) yang saat ini masih tercantum atas nama pribadi tergugat Sanny Oscar;
- Menyatakan mengubah nama Tergugat pada kolom penanggung jawab/ nama pengusaha PT.Ming Yuan Indonesia atas surat-surat tersebut dibawah ini :
- Surat Ijin Tempat Usaha;
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) ;
- Tanda Daftar Industri ;
- Surat Ijin Gangguan (HO) ;
- Surat Ijin Usaha Perdagangan ;
- Surat Keterangan Fiskal ;
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
Putusan PN AMURANG Nomor 86/Pdt.G/2018/PN Amr |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2018/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rommel Fransciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota B.m. Cintia Buana, Br Hakim Anggota Erick Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisa Elisabeth Barahamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Yang kesemuanya menggunakan nama tergugat Sanny Oscar sebagai nama pengusaha/penanggung jawab, diubah menjadi atas nama Zhang Mingbo selaku Direktur PT.Ming Yuan Indonesia sebagai penanggung jawab/pengusaha PT.Ming Yuan Indonesia; 9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memproses perubahan nama semua surat-surat dari menggunakan nama tergugat Sanny Oscar diubah menjadi atas nama penggugat PT.Ming Yuan Indonesia termasuk mengubah nama yang tercantum pada Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00001 Desa Tawaang Timur tanggal 20 Februari 2017 seluas 3673m2 (bekas Sertifikat Hak Milik No. 00063) dari menggunakan nama tergugat Sanny Oscar pada kolom pemegang hak dirubah menjadi atas nama penggugat PT.Ming Yuan Indonesia; 10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.026.000,- (satu juta dua puluh enam ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2018/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2018/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 577 K/Pdt/2020
Pertama : 86/Pdt.G/2018/PN Amr
Statistik12048