Putusan PTA SEMARANG Nomor 349/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 349/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak349/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahruddin Muhammad |
Hakim Anggota | H. Nasikhin A. Manan, H. Abd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1104/Pdt.G/2018/PA.Smg, tanggal 07 November 2018 Masehi bertepatan tanggal 29 Shafar 1440 Hijriah:DALAM REKONVENSI:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1104/Pdt.G/2018/PA.Smg, tanggal 07 November 2018 Masehi bertepatan tanggal 29 Shafar 1440 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1 Nafkah selama masa ?iddah sebesar Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);2.2 Mut?ah berupa uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);2.3 Nafkah madliyah (terhutang) selama 18 (delapan belas bulan), setiap bulan Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atau seluruhnya berjumlah Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah selama masa ?iddah , mut?ah dan madliyah berupa uang sebagaimana amar putusan angka 2, sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI-REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding / Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 349/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 349/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 578 K/Ag/2019
Pertama : 1104/Pdt.G/2018/PA.Smg
Statistik9249