- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan para Penggugat sebagai ahli waris sah dari MARYAM M.HASSAN ;
- Menyatakan bahwa objek sengketa dengan batas-batas sebagaimana hasil pemeriksaan lokasi hari Jumat tanggal 29 Juni 2016, yaitu Utara dengan jalan trans Sulawesi, Timur dahulu dengan pemukiman penduduk, sekarang dengan jalan Desa, Suyanto, Samsudin Kobandaha, Wanto Hassan, Jamal Dilapanga, Selatan dengan persawahan milik para Penggugat dan Barat dahulu dengan Habi Kaluku sekarang dengan jalan Desa, Balai Desa Sangkub II, Habiba Kobandaha, Badarudin Kobandaha adalah sah milik dari para Penggugat selaku ahli waris dari Almh. MARYAM M.HASSAN ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai objek sengketa yang batas-batasnya terurai dalam petitum angka 3 adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan objek sengketa kepada para Penggugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut harus diperintahkan untuk keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa secara sukarela dan bebas kepada para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.906.000,- (lima juta sembilan ratus enam ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 50/Pdt.G/2016/PN Ktg |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2016/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova L. Sasube |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Friska Yustisari Maleke, Hakim Anggota Imanuel C. R. Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Djunaidi Harto Kandouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1133 K/PDT/2017
Pertama : 50/Pdt.G/2016/PN.KTG
Statistik4917