Putusan PT BANDUNG Nomor 149/Pid/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 149/Pid/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PIDANA PENCURIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edi Widodo |
Hakim Anggota | Willem Djari, Syamsul Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Indramayu;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Indramayu No.27/Pid.B/2015/ PN.Idm tanggal 31 Maret 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pengurangan masa penangkapan yang sudah dijalani oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SYAMSUL HIDAYAT bin H.YULAMIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan pencurian dengan kekerasan?;2. Memidana Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang berupa emas yang bertuliskan bahasa Arab dan 1 (satu) untai gelang emas berbentuk rantai berat 13,8 (tiga belas koma delapan) gram dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Hj.Rohmah binti Sarwa; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX No.Pol. E-2887-QC warna biru tahun pembuatan 2013 Noka MH350C004D K642069, Nosin 50 C64222 STNK atas nama Dina Maryani alamat Desa Sukajati, Blok Sukajadi dan 1 (satu) kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX No.Pol. E-2887-CQ dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merk Polo Classis dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp.2.000,-- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 149/Pid/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/Pid/2015/PT.BDG
Pertama : 27 / PID B / 2015/PN. Idm.
Statistik5312