- Menyatakan Terdakwa NASIRI BIN SAMARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa NASIRI BIN SAMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban warna hitam dengan jumlah berat kotor 0.20 gram (sebagaimana Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Nomor B-343/02.21/Euh.1/02/2019) dengan jumlah bersih sebelum pengujian 0.07 (sebagaimana Laporan Hasil Pengujian BPOM Nomor Contoh: 19.093.99.05.05. 0080.K dengan sisa contoh habis);
- 1 (satu) buah Handphone merk ADVAN warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna putih Nopol D 5398 VBT;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 114/Pid.Sus/2019/PN Smd |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2019/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arri Djami Br Hakim Anggota Noema Dia Anggraini. |
Panitera | Panitera Pengganti: Entis Sutisna. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa atas nama Nasiri; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2019/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2019/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2019/PN Smd
Statistik370