Putusan PN DENPASAR Nomor 06/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 06/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Pasek |
Hakim Anggota | Esthar Oktavi, Gus Walujo Tjahjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum tanah sengketa SHM. No. 8614 dan SHM. No. 8615 masing-masing seluas 1000 m2 yang merupakan bagian dari luas tanah 3852 m2 adalah sah hak milik Penggugat III;3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu: mensertifikatkan dua bidang tanah sengketa masing-masing seluas 1000 m2 SHM. No. 8614 dan SHM. No. 8615 dan menjual tanah tersebut kepada Tergugat I;4. Menyatakan tidak sah dan batal jual beli atas kedua bidang tanah sengketa SHM. No.8614 dan SHM. No.8615 yang dilakukan dihadapan Notaris I Putu Hamirtha, SH., yang tertuang dalam akta jual beli No.89 dan No.92 Tahun 2006;5. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan sertifikat : SHM. No.8614 dan SHM. No.8615 kepada para Penggugat dalam keadaan lasia, bila perlu dengan bantuan alat Negara;6. Menghukum Tergugat III untuk mencoret nama Tergugat I sebagai pemegang hak dalam sertifikat : SHM. No. 8614 dan SHM. No. 8615 dan mengganti dengan yang berhak yaitu : Penggugat III;7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.972.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 06/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 226/ Pdt /2017 /PT DPS
Kasasi : 2625 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 1039 PK/Pdt/2020
Pertama : 06/Pdt.G/2017/PN.Dps
Statistik6240