- Menyatakan Terdakwa I BOYSON THOMAS FERNANDO Alias B. GOFUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa I tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan Terdakwa II ERRY SUNARNO Alias ERIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pada dakwaan Kesatu Atau Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa II ERRY SUNARNO Alias ERIK oleh karena itu dari seluruh dakwaan;
- Memerintahkan Terdakwa II ERRY SUNARNO Alias ERIK untuk dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negera setelah Putusan dibacakan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Bead tahun 2016 warna biru putih No. Pol : AE 2607 MQ, Noka : MH1JFP112FK414178, Nosin : JFP1E1413140, atas nama BUDI UTOYO alamat Dkh. Pule Rt. 3 Rw. 2 Ds. Ngrambe Kec. Ngrambe Kab. Ngawi;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Bead tahun 2016 warna biru putih No. Pol : AE 2607 MQ, Noka : MH1JFP112FK414178, Nosin : JFP1E1413140, atas nama BUDI UTOYO alamat Dkh. Pule Rt. 3 Rw. 2 Ds. Ngrambe Kec. Ngrambe Kab. Ngawi;
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna cream hitam yang bertuliskan audi golf sports;
- 1 (satu) potong celana panjang kain warna cream yang bertuliskan NIX;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Membebani Terdakwa I agar membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan biaya perkara terhadap Terdakwa II dibebankan kepada Negara ;
Putusan PN MAGETAN Nomor 149/Pid.B/2019/PN Mgt |
|
Nomor | 149/Pid.B/2019/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mkn, Hakim Ketua Dewangga Herjuna Wisnu Gautama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo, Br Hakim Anggota Lusiantari Ramadhania |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Karsena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi korban Eko Supriyanto; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.B/2019/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 149/Pid.B/2019/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2019/PN Mgt
Statistik7440