- Menyatakan Terdakwa RIYADI ALS BADAK BIN TRISNO SUPARNO (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa RIYADI ALS BADAK BIN TRISNO SUPARNO (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanamaan ?.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan 10 ( sepuluh ) bulan, dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil dilakban warna hitam seberat 0,318 Gram,
- 2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil di dalam bungkus rokok LA merah dengan berat keseluruhan 0,489 gram,
- 2 (dua) buah potongan sedotan lancip warna putih,
- 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu,
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca YouC 1000 yang ada sedotannya warna putih dua buah yang terhubung pipet kaca,
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta simcardnya No 085879761674,
- 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru merk DRAP 99 DENIM dan
- Urine sebanyak 25 Cc dan barang tersebut di atas milik terdakwa RIYADI Als BADAK bin SUPARNO (Alm).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 163/Pid.Sus/2018/PN Skh |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Joko Widodo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Boxgie Agus Santoso, Mh hakim Anggota 2: Dewi Rindaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 371/Pid Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 1517 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 163/Pid.Sus/2018/PN Skh
Statistik9618