Putusan PN TABANAN Nomor 123/PDT.G/2015/PN Tab |
|
Nomor | 123/PDT.G/2015/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gde Perwata, Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi |
Panitera | I Ketut Wistra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, dan IV serta Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Ahli Waris sah dari almarhum I Ketut Deger Alias Pan Sukadana;3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Ahli Waris berhak mewarisi harta peninggalan milik almarhum I Ketut Deger Alias Pan Sukadana;4. Memerintahkan Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III, dan IV untuk sebagian;2. Menyatakan obyek sengketa adalah sah milik Penggugat I, II, III berdasarkan jual beli yang sah menurut hukum;3. Menyatakan akta jual beli Nomor 28/1976 tanggal 24 Maret 1976 antara Penggugat I (Pan Meri) sebagai Pembeli dengan kakek Tergugat (Pan Sukadana) sebagai Penjual adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan akta jual beli Nomor 29/1976 tanggal 24 Maret 1976 antara orang tua Penggugat II dan III (Nang Mundera) sebagai Pembeli dengan kakek Tergugat (Pan Sukadana) sebagai Penjual adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta akta jual beli Nomor 29/1976 tanggal 24 Maret 1976 dapat dipergunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Penggugat II dan III tanpa perlu meminta tandatangan dari pihak Tergugat;5. Menyatakan sertifikat hak milik Nomor 2927 Desa Sudimara, Surat Ukur tanggal 29-6-2000 Nomor 150/2000, luas 1800 M2, atas nama Pan Meri (Penggugat I) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menolak gugatan Penggugat I, II, III, dan IV selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 846.000,00 (Delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/PDT.G/2015/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 123/PDT.G/2015/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 218/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 2704 K/Pdt/2016
Pertama : 123/PDT.G/2015/PN Tab
Statistik9416