Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1111/Pdt. G/2008/PN. JKT. Sel |
|
Nomor | 1111/Pdt. G/2008/PN. JKT. Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 23 Februari 2008 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Yusak |
Hakim Anggota | Suharto, Artha Theresia |
Panitera | Artha Theresia |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:A. DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi dari Para TergugatB. DALAM PROVISI:Menolak provisi yang diajukan oleh Para PenggugatC. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat (PT. Mahameru Citra dan PT. Centra Aktivindo) untuk sebagian;?2. Menyatakan bahwa Tergugat I/ CCA I dan/atau Tergugat II/ CCA II, adalah satu-satunya pengurus dan pengelola Klab Mercantile Jakarta (Mercantile Club Jakarta) yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelenggaraan dan pengelolaan Klab Mercantile Jakarta milik Penggugat I/ Mahameru ;3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, yaitu baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I (PT. Mahameru Citra) dengan jumlah seluruh kerugian sebesar US$ 14.920.167 (empat belas juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus enam puluh tujuh dollar Amerika Serikat); dan Rp. 202.967.172.908, - (dua ratus dua milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah) yang terdiri dari:(i) Ganti rugi material sebesar US$ 14.920.167 (empat belas juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus enam puluh tujuh Dollar Amerika Serikat); dan Rp. 202.967.172.908,- (dua ratus dua milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah); dandiserahi dengan kewajiban untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkrach van gewijsde) sampai dengan dilunasinya pembayaran ganti rugi tersebut sepenuhnya oleh Para Tergugat kepada Penggugat I;5. Menyatakan bahwa Para Tergugat tetap wajib untuk bertanggung jawab dan melaksanakan sepenuhnya kewajiban-kewajibannya berdasarkan (i) Technical Assistance and License Agreement (Perjanjian Bantuan Teknis dan Lisensi) yang dituangkan dalam Akta Nomor 144 tertanggal 24 April 1986, yang dibuat dihadapan Winnie Hadiprojo, SH., atas kekuatan Surat?Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, tertanggal 17 April 1986 Nomor: 234/ Pdt/ P/ 1986/ PN. Jkt. Sel., selaku pengganti Kartini Muljadi, SH. Notaris di Jakarta dan (ii) Supplement to the Technical Assistance and License Agreement (Tambahan dari Perjanjian Lisensi dan Bantuan Teknik) tertanggal 24 April 1986 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup serta telah dilegalisasi dengan Nomor Legalisasi LEG/16718/1986 tertanggal 24 April 1986 oleh Winnie Hadiprojo, SH., atau perubahan-perubahan dari perjanjian tersebut di kemudian hari;6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat tertanggal 14 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat I (CCA Management B.V.) dan surat- surat lainnya yang dikeluarkan oleh Tergugat I/ CCA I dan/ atau Tergugat II/ CCA II atau pihak-pihak lain yang terkait dengan Para Tergugat sehubungan dengan keinginan Tergugat I/ CCA I untuk mengakhiri secara sepihak perjanjian-perjanjian sebagaimana dinyatakan pada diktum 5 keputusan ini7. Menyatakan bahwa Tergugat I/ CCA I dan/atau Tergugat II/ CCA II secara tanggung renteng wajib bertanggungjawab dan memberikan perlindungan hukum dan/ atau ganti kerugian kepada Penggugat I dan/ atau pengurus dari Penggugat I dan/ atau para pemegang saham dari Penggugat I atas setiap dan semua tuntutan ganti rugi atau klaim lainnya yang diajukan oleh pihak ketiga manapun dikemudian hari, termasuk tetapi tidak terbatas tuntutan dari instansi pemerintah yang berwenang dan tuntutan lainnya yang timbul sehubungan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan operasional Klub Mercantile Jakarta ;8. Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya ;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum sebesar Rp. 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2009 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1111/Pdt._G/2008/PN._JKT._Sel.zip
- Download PDF
- 1111/Pdt._G/2008/PN._JKT._Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 545 PK/Pdt/2015
Pertama : 1111/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel
Statistik16694