Putusan PN CALANG Nomor 58/PID.SUS/2015/PN.CAG/NARKOTIKA |
|
Nomor | 58/PID.SUS/2015/PN.CAG/NARKOTIKA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Membeli narkotika Golongan I jenis shabu-shabu |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammadobirin |
Hakim Anggota | Restu Ikhlas, Anggi Prayurisman |
Panitera | Arlan Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FEBRI ANDRIO Bin Alm MAHMUD USMAN identitas sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika Golongan I jenis shabu-shabu??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik warna putih bening yang berisikan batu kristal putih dan setelah ditimbang seberat 4,02 g (empat koma nol dua gram);- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik warna putih bening yang berisikan batu kristal putih dan setelah ditimbang seberat 0,27 g (nol koma dua puluh tujuh gram);- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik warna putih bening yang berisikan batu kristal putih dan setelah ditimbang seberat 0,21 g (nol koma dua puluh satu gram);- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru dongker merk Wrongler;- 1 (satu) buah kaca pirek warna putih bening;- 1 (satu) unit Hp Merk Ever Cross;- 1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhil warna merah;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/PID.SUS/2015/PN.CAG/NARKOTIKA
Statistik1057