Putusan PN PADANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Badrun Zaini |
Hakim Anggota | Sapta Diharja, Emria Fitriani |
Panitera | Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Dra. NILMA LAFRIDA, M.Pd tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Dra. NILMA LAFRIDA, M.Pd dari dakwaan Primair;3 Menyatakan terdakwa Dra. NILMA LAFRIDA, M.Pd terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;4 Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dra. NILMA LAFRIDA, M.Pd dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) tahun dan 6 ( Enam ) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.;5. Menyatakan masa penahanan Kota yang telah dijalani Oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Lamanya Pidana yang dijatuhkan dari Terdakwa ; 6. Menghukum terdakwa Dra. NILMA LAFRIDA, M.Pd membayar uang pengganti sebesar Rp 79.007.091,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ribu sembilan puluh satu rupiah); dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.Apabila terdakwa/ terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban uang pengganti. |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 256 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 33/Pid.Sus/TPK/2015/PN.PDG
Statistik10541