- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 25 pebruari 2013 No.42/PDT.G/2012/PN.PDG yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;
- Menyatakan 5 (lima) kavling tanah adalah hak milik Penggugat.
- Menyatakan Sah Surat Pengakuan Syamsuddin (Alm) dan Jawar/Tergugat III.1 yang telah dilegalisir oleh Notaris Kamrizal Eka Dharma, SH Notaris di Padang dibawah No. 73/L/2006 tanggal 1 Nopember 2006.
- Menyatakan tindakan pencaplokan dan mendirikan usaha diatas tanah objek perkara oleh Tergugat 1C/Jusmainidar dan Tergugat IV/Joenaidi dengan disekongkoli oleh Tergugat I.B/Syafri, tergugat I.A/Alizar, tergugat I.D/Martini, tergugat I.E/Suardi, tergugat I.G/Izal, tergugat I.F/Anis dan tergugat I.H/Anto, merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah perkara perdata No. 92/ Pdt/ G/ 1990/ PN-PDG.
- Menghukum Para Tergugat I.A s/d Tergugat I.M, Tergugat II, Tergugat III.1 s/d Tergugat III.7 danTergugat IV untuk menyerahkan kepada Penggugat kelima (5) kavling tanah tersebut seluas 3.215 M2 ( tiga ribu dua ratus lima belas meter persegi ) dalam keadaan kosong bebas dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang mendapat hakdari padanya, apabila para Tergugat ingkard engan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI dan TNI) ;
- Menghukum Para Tergugat I.A s/d I.M Tergugat II, Tergugat III.1 s/d III.7, Tergugat IV dant Tergugat V Tunduk dan patuh atas putusan ini.
- Menghukum Pembanding semula Tergugat ID dan Tergugat III.3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesarRp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PT PADANG Nomor 132/PDT/2013/PT PDG |
|
Nomor | 132/PDT/2013/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudi Wardono |
Hakim Anggota | Masruddin Chaniago, M.hbrmuefri |
Panitera | Nilmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I.D dan Tergugat III.3/Pembanding untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : Jo DBP No.115/Pdt.G/1991/PT.Pdg. Jo. Kasasi Reg No. 2004. K/Pdt/ 1992, antara (Alm) Syamsunir sebagai Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi berlawanan dengan (Alm) Syamsuddin, Rosna(Almh) danJawar, kini Tergugat III.1 sebagai Para Tergugat/Para Pembanding/Para Termohon Kasasi, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi belum dilaksanakan eksekusinya yang mana isinya membagi separoh dari tanah objek perkara antara (Alm) Syamsuddin sebagai MKW dalam kaumnya berikut Mamak Jurai dalam Jurainya dan (Alm) Syamsunir sebagai Mamak Jurai dalam Jurainya ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan