Putusan PTUN SERANG Nomor 09/G/2012/PTUN-SRG |
|
Nomor | 09/G/2012/PTUN-SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 22 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PTUN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Dedy Kurniawan |
Hakim Anggota | . Enrico Simanjuntak, Dewi Eliza Kusumaningrum |
Panitera | Viferi Armanza |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tidak diterima seluruhnya;DALAM POKOK SENGKETA 1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang di sengketakan yang dikeluarkan Tergugat berupa:a.Sertipikat Hak Milik No. 60 tanggal 14 Mei 1993, terletak di Blok Cadasngampar Desa Cimanis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, Gambar Situasi Nomor : 1311/1992 tanggal 8 Juli 1992, luas 19.930 M2 atas nama Budhiarti Soegito Motik; b. Sertipikat Hak Milik No. 61 tanggal 14 Mei 1993, terletak di Blok Cadasngampar Desa Cimanis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, Gambar Situasi Nomor : 1312/1992 tanggal 8 Juli 1992, luas 20.000 M2 atas nama Sjahmar Fauzi Motik;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara objek sengketa a quo berupa :a. Sertipikat Hak Milik No. 60 tanggal 14 Mei 1993, terletak di Blok Cadasngampar Desa Cimanis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, Gambar Situasi Nomor : 1311/1992 tanggal 8 Juli 1992, luas 19.930 M2 atas nama Budhiarti Soegito Motik; b.Sertipikat Hak Milik No. 61 tanggal 14 Mei 1993, terletak di Blok Cadasngampar Desa Cimanis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, Gambar Situasi Nomor : 1312/1992 tanggal 8 Juli 1992, luas 20.000 M2 atas nama Sjahmar Fauzi Motik;4.Mewajibkan Tergugat memproses permohonan Para Penggugat untuk diterbitkannya Sertipikat atas permohonan Para Penggugat; 5. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.309.000,- (dua juta tiga ratus sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 09/G/2012/PTUN-SRG.zip
- Download PDF
- 09/G/2012/PTUN-SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 09/G/2012/PTUN-SRG
Kasasi : 340 K/TUN/2013
Banding : 234/B/2012/PT.TUN.JKT.
Statistik10747