Putusan PT MANADO Nomor 18/PID/2019/PT MND |
|
Nomor | 18/PID/2019/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamaluddin Samosir |
Hakim Anggota | Brm. Saptono, Charles Simamora |
Panitera | Djubaida Ratumboba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa terhadap keberatan - keberatan (Memori Banding ) dari Terdakwa dan Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum di atas, Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tertera dibawah ini:--------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa keberatan Terdakwa dalam Memori Bandingnya pada pokoknya adalah merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) atau 2 (dua) bulan kurungan sangat berat, mengingat Terdakwa adalah tulang punggung keluarga istri dan anak-anak serta orangtua yang sudah lanjut usia dalam menghidupi kebutuhan hidup mereka dan juga Penasehat Hukum (POSBAKUM) yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Manado tidak menyertakan alat bukti berupa surat keterangan dokter bahwa Terdakwa pernah dirawat dengan diagnosa ketergantungan CARNABIS, oleh karena itu mohon agar Pengadilan Tinggi Manado menjatuhkan hukuman yang seringan ? ringannya kepada Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa atas Memori Banding Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dalam Kontra Memori Banding menolak dengan alasan pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum adalah tidak sependapat perbuatan Terdakwa tidak dapat dikatakan sebagai Penyalahguna narkotika, dengan pertimbangan sesuai Surat Edaran No. SE/01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalagunaan Narkotika bahwa yang dapat diberikan rehabilitasi bagi pecandu adalah pengguna narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil periksaan urine positif (+) menggunakan narkotika, serta ditemukan barang bukti narkotika ada padanya dibawah jumlah tertentu, yaitu untuk kelompok ganja : 5 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa dalam Memori Bandingnya agar dijatuhi hukuman yang seringan ? ringannya, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat, bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan hukuman minimal atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, baik hukuman pokok maupun hukuman denda;-------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa tentang permohonan Terdakwa agar diberi hukuman agar Terdakwa dinyatakan sebagai Penyalah Guna Narkotika, juga tidak dapat dikabulkan karena barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa melebihi 5 gram ganja yakni berat kotor 68,62 gram sebagaimana disyaratkan oleh Surat Edaran No. SE/01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalagunaan Narkotika untuk kelompok ganja tidak melebihi 5 gram;------------------------------------------- Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Peradilan Tingkat Banding, pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat, benar dan adil;---------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo;----------------------- Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, menurut Pengadian Tingkat Banding tidak ada hal-hal yang baru lagi untuk dipertimbangkan, karena Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangan berdasarkan fakta ? fakta yang terungkap dalam persidangan dan telah pula menjatuhkan hukuman minimal atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh karena itu keberatan dalam memori banding Terdakwa tidak dapat diterima;-------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 516/Pid.Sus/2018/PN.Mnd tanggal 18 Pebruari 2019 harus dipertahankan dan dikuatkan;------------------ Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan;----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID/2019/PT_MND.zip
- Download PDF
- 18/PID/2019/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2655 K/Pid.Sus/2019
Banding : 18/PID/2019/PT MND
Statistik9531