Putusan PN SORONG Nomor 10/Pdt.G/2018/PN SON |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2018/PN SON |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hanifzar, Mh Dedy Lean Sahusilawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; ----------2. MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM SEMUA ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT DALAM PERKARA INI ;--------------------------------3. MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM ABDUL RAUF SALEO BIN DAUD SALEO BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SORONG NOMOR : 0002/PDT.P/2015/PA. SROG ATAU MARGA / KERET SALEO SEBAGAI PEMILIK TANAH ADAT SELUAS 40 HA (EMPAT PULUH HEKTARE) ATAU 400.000 M2 (EMPAT RATUS RIBU METER PERSEGI),YANG TERLETAK DI JALAN TRANS WAISAI SAPORKREN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : -------------------------------------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan URFAR ;------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan Gunung Sirtu Putih ;---------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut ;--------------------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan Yapnansan ;-------------------------------4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah menguasai dan atau memiliki tanah objek sengketa seluas 3,3 Ha atau 33.510 M2 (Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sepuluh Meter Persegi) yang merupakan bagian dari keseluruhan tanah adat PENGGUGAT seluas 40 Ha dengan batas-batasnya; ------------------------------------------------------------------------------ Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trans Waisai Saporkren ;------- Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut ;--------------------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan Putras ;-------------------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan Yepnansan, dengan tanpa hak melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum ;------------------------5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 87 Desa Saporkren Waigeo Selatan Raja Ampat Papua Barat dan Sertifikat Hak Milik : Nomor 88 Desa Saporkren Waigeo Selatan Raja Ampat Papua Barat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku (cacat hukum);-----------6. Menghukum TERGUGAT I, II, dan TURUT TERGUGAT dan atau memerintahkan Para TERGUGAT untuk segera mengosongkan tanah adat milik PENGGUGAT serta menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa suatu beban apapun juga kepada PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (Dwangsong) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari dan akan bertambah setiap hari di saat TERGUGAT I lalai dalam membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ;---------------------------------8. Menghukum TERGUGAT I, II dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang besar Rp. 26.872.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah;---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2018/PN_SON.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2018/PN_SON.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2755 K/Pdt/2019
Pertama : 10/Pdt.G/2018/PN Son
Statistik11568