- Menyatakan Terdakwa Vinsensius Sonbay alias Vinsen alias Venso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp122.386.477,29 (seratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma dua puluh sembilan sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Hoi, atas nama Edinius Tuke, Ketua TPK Desa Hoi, atas nama Sadres Besi dan Elias Nome;
- 1 (satu) jepitan asli Peraturan Desa Hoi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS);
- 1 (satu) asli buku Perdes dan APBdes Desa Hoi Tahun 2016;
- 1 (satu) asli buku jilidan SPJ Desa Hoi tahun 2016;
- 1 (satu) asli jepitan SK Pengangkatan Kepala Desa Hoi;
- 1 (satu) jepitan asli laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gedung PAUD dan Posyandu Desa Hoi TA. 2016 dan SPK Pekerjaan Pembangunan Gedung PAUD Desa Hoi TA. 2016;
- 1 (satu) jepitan asli Dokumen Penawaran CV. Gavrila Pembangunan Gedung Posyandu Tahun 2016 dan asli Dokumen Penawaran CV. Gavrila Pembangunan Gedung PAUD tahun 2016;
- 1 (satu) jepitan asli gambar Gedung Posyandu Desa Hoi Tahun 2016 ;
- 1 (satu) jepitan Rekening Koran periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016;
- 8 (delapan) lembar asli kuitansi pembayaran kepada Sdr. Vinsensius Sonbay untuk pekerjaan pembangunan gedung PAUD dan Posyandu tahun 2016;
- 5 (lima) asli nota pembelian bahan untuk pekerjaan lanjutan pembangunan gedung PAUD dan Posyandu tahun 2016;
- 4 (empat) asli nota pembayaran tukang untuk pekerjaan lanjutan pembangunan gedung PAUD dan Posyandu tahun 2016;
- 1 (satu) jepitan asli laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Dana Desa Semester II (Juli-Desember 2016) Tahun Anggaran 2016, Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- 1 (satu) jepitan Asli Surat Keputusan Kepala Desa Hoi Nomor 7/KEP/DESA HOI/2016 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan tanggal 3 Agustus 2015;
- 1 (satu) jepitan Asli Surat Keputusan Tim Pengelola Kegiatan bidang Pembangunan Tahun Anggaran 2016 Nomor 01/KEP/TPK. DESA HOI/2016 tentang Penunjukan Tenaga Ahli/ Teknis Kegiatan (Pengadaan Barang dan Jasa yang Nilai Manfaatnya lebih dari 12 bulan) Tahun Anggaran 2016 tanggal 15 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi Nomor: BPMP2TSP 25.03/144/2016 tanggal 15 Agustus 2016;
- 1 (satu) jepitan asli Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gedung PAUD waktu pelaksanaan 29 Desember 2016 - 29 Maret 2017;
- 1 (satu) jepitan Asli Laporan Kemajuan Fisik Pekerjan Pembangunan Posyandu waktu pelaksanaan 29 desember 2016 ? 29 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar asli nota pembelian di toko bengkel kayu oetimu tanggal 01 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran, atas nama Yonli Banunaek tanggal 24 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran, atas nama Yonli Banunaek tanggal 04 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar catatan pengeluaran bantu penyelesaian pekerjaan di Desa Hoi;
- 1 (satu) lembar asli nota pembelian di toko perdana bangunan tanggal 03 Agustus 2018;
- 1 (satu) jepitan foto Posyandu tanggal 31 Mei 2018;
- 1 (satu) jepitan foto PAUD tanggal 31 Mei 2018;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Dokumen Visual Perkembangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Paud Dan Posyandu Tahun 2016 Kondisi per Januari 2017 s/d Oktober 2018;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Individu Pendamping Desa tenaga Insfaktuktur Kecamatan Oenino, atas nama Asten K. Sabuna, S.T. Periode Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat perintah Tugas Nomor: 902.4/SPT.02.802/BPMPD/2017 tanggal 04 Januari 2017;
- 1 (satu) Jepitan asli Berita Acara Verifikasi SPJ Desa Hoi 2016 Nomor: Kec.Onn.37.4/228/VII/2017 tanggal 04 Juli 2017;
- 1 (satu) Jepitan asli Surat Rekomendasi Tahap I sampai dengan Tahap III Keuangan Desa Hoi tahun 2016 Pencairan Keuangan Desa Hoi;
- 1 (satu) Jepitan asli Surat Penegasan dan Surat Pernyataan Yang ditandatangani oleh Perangkat Desa Hoi;
- 1 (satu) buku jilidan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kab. TTS Nomor: 05/INP/1/2/LHP/KHS/2018 TANGGAL 05 Juni 2018;
- 1 (satu) File dokumentasi keadaan pekerjaan pembangunan gedung PAUD dan Posyandu tahun 2016 pada bulan Januari 2017 dan bulan Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar foto dokumentasi keadaan pekerjaan pembangunan gedung PAUD dan Posyandu tahun 2016 pada bulan Agustus 2017;
- 1 (satu) jepitan fotocopy SP2D yang dilegalisir Penyaluran Keuangan Desa Hoi tahap I tahun 2016;
- 1 (satu) jepitan fotocopy SP2D yang dilegalisir Penyaluran Keuangan desa Hoi tahap II tahun 2016;
- 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Kas Umum Daerah Kab. TTS tahun 2016;
- 1 (satu) buku fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Kab. TTS Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan pengajuan SPP-LS untuk keperluan Bantuan Keuangan kepada Desa Tahap I TA. 2016 tanggal 26 Juli 2016;
- 1 (satu) jepitan asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 9.B.02.2/417/BPMPD/2016 untuk keperluan Penyaluran Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Desa Hoi Kecamatan Oenino Tahap II TA. 2016 tanggal 24 November 2016;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor 32 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor 27 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 13 April 2016;
- 1 (satu) buah BPKB, atas nama EDINIUS TUKE, No. Reg. DH 6865 CK, Merek Yamaha, Warna Hitam, Type IPDC CAST WHEELMH3UE12106JO14330, Jenis Sepeda Motor, Tahun Pembuatan 2016, No. Mesin E3R8E0038433;
- 1 (satu) buah STNK Motor Yamaha Type: 1 FDC Cast WITTFFI Nomor: 11606312, atas nama EDINUS TUKE , No. Pol.: DH 6865 CK;
- 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB Nomor: 0001495 atas nama EDINUS TUKE, No. Pol. DH 6865 CK;
- 2 (dua) buah fotocopy surat pernyataan bermeterai;
- 1 (satu) jepitan lembar Kerja Gedung;
- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha, type: IFDC Cast WHFFI, nomor mesin: E3R8E-0038433, nomor rangka: MH30E12106J014330;
- 1 (satu) buah gergaji mesin merek: STIHL (dalam keadaan rusak);
- 1 (satu) buku agenda kegiatan pembangunan gedung PAUD dan Posyandu tahun 2016 Desa Hoi;
- 1 (satu) jepitan Surat Sekda Kab. Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor: 14.03.01/125/DPMD/2017 tanggal 18 April 2018 perihal Penegasan SPJ Keuangan Desa tahun 2016;
- 1 (satu) Jepitan laporan Bulanan PAUD Suka Maju Desa Hoi, Kecamatan Oenino, bulan Mei 2016;
- 1 (satu) buah SPJ Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016;
- 2 (dua) buah kwitansi;
- 1 (satu) buah Buku agenda;
- 1 (satu) Map Surat Perjanjian Pembayaran;
- 1 (satu) buah buku Tamu Desa Hoi TA. 2016/2017;
- 1 (satu) buah laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksana APBDES TA. 2016;
- 1 (satu) buah kas umum;
- 1 (satu) buah Laporan konsolidasi dana desa TA. 2016;
- 1 (satu) buah Perdes Hoi tentang APBDES TA. 2016;
- 1 (satu) jepitan Kwitansi Pengadaan Alat PAUD;
- 1 (satu) jepitan Kwitansi Honor Tenaga Teknis;
- 1 (satu) buah daftar rincian pembayaran Tim Penyusun LKPJ TA. 2017;
- 1 (satu) buah Laporan Harian Kegiatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Juli s/d desember Tahun 2016;
- 2 (dua) jepitan Surat Permintaan Pembayaran tahun 2017;
- 1 (satu) jepitan Surat Permintaan dan Pengeluaran 2017;
- 1 (satu) buah Buku Laporan kegiatan Harian Ketua BPD tahun 2016,
Putusan PN KUPANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabowo, Br Hakim Anggota Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Ch Dima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg
Lainnya : 13-09-2019
Statistik
Statistik
103
45