- Menyatakan Terdakwa I M. Saifullah bin Fahriansyah (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, dan Terdakwa II Mustaqim alias Taqim bin Nurul Anwar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 45,91 (empat puluh lima koma sembilan puluh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok BOSSINI warna biru;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik No.Pol: B 1292 NON beserta kunci kontak dan STNK
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 229/Pid.Sus/2020/PN Tjg |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2020/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2020/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2020/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2020/PN Tjg
Statistik8931