Putusan PN PELALAWAN Nomor 103/Pid.Sus/2013/PN.PLW |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2013/PN.PLW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heru Budyanto |
Hakim Anggota | Egaaktiana, Mh Bangun Sagita Rambey |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa DESRIANUM Als. DES Binti M. SYAH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwakan Kesatu ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu tersebut ;3. Menyatakan terdakwa DESRIANUM Als. DES Binti M. SYAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan :5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram ;- 3 (tiga) buah plastik bening les merah;- 2 (dua) buah kaca pirek yang ada dotnya;- 1 (satu) buah kaca pirek tanpa karet dot;- 2 (dua) buah mancis gas yang satunya pakai sumbu;- 6 (enam) buah pipet plastik yang telah diruncingkan;- 3 (tiga) buah pipet plastik masih utuh;- 3 (tiga) buah pipet plastik yang telah dibengkokkan;- 1 (satu) buah botol kaca yang tutupnya dibuat lobang;- 1 (satu) buah bet BNI an. Terdakwa;- 1 (satu) buah tas sandang merk versace warna hitam coklat- 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna merah hitam;Dirampas untuk Negara ; 8. Menetapkan terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2013/PN.PLW.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2013/PN.PLW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 224/PID.SUS/2013/PTR
Pertama : 103/ PID.SUS/2013/PN.Plw
Statistik5422