- Menyatakan Terdakwa Sariani Afriyanti Als Yanti Binti Munizar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil bening klip merah yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) helai jaket wanita warna merah maron;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah jambu;
- 1 (satu) unit handpone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Handpone Stroberry warna hitam;
- 2 (dua) buah mancis masing-masing berwarna kuning dan merah;
- 1 (satu) buah gunting gangang warna biru;
- 1 (satu) buah mancis bening ukuran panjang;
- 2 (dua) lembar kertas warna hitam;
- Uang yang berjumlah Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah), yang terdiri dari pecahan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah, dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih hitam No.Pol 6874 YAZ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 126/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Boy Jefry Paulus Sembiring, Hakim Anggota 1: Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3633 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 126/Pid.Sus/2019/PN.Rhl
Statistik2822