- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi / Pengggugat Konvensi yang tidak menyerahkan 2 (dua) bidang tanah tambak kepada Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad)
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi adalah pemilik yang sah secara hukum atas 2 (dua) bidang tanah tambak, sebagai berikut :
- Sebidang tanah tambak seluas 5.797 M2 (lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Letter C Desa Padeg Nomor 761 tertulis atas nama SETIYO DJAINUL ANAM, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Milik P. Rasdi
- Sebelah Timur : Milik P. H. Marjali
- Sebelah Selatan : Milik P. H. Marjali
- Sebelah Barat : milik P. Ali
- Sebelah Utara : Milik P. Ali
- Sebelah Timur : Milik P. H. Marjali
- Sebelah Selatan : Tanah Waqof Masjid
- Sebelah Barat : Tanah KAI (Rel Kereta Api)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan/atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan serta menyerahkan 2 (dua) bidang tanah tambak kepada Penggugat Rekonvensi, sebagai berikut :
- Sebidang tanah tambak seluas 5.797 M2 (lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Letter C Desa Padeg Nomor 761 tertulis atas nama SETIYO DJAINUL ANAM, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Milik P. Rasdi
- Sebelah Timur : Milik P. H. Marjali
- Sebelah Selatan : Milik P. H. Marjali
- Sebelah Barat : Milik P. Ali
- Sebelah Utara : Milik P. Ali
- Sebelah Timur : Milik P. H. Marjali
- Sebelah Selatan : Tanah Waqof Masjid
- Sebelah Barat : Tanah KAI (Rel Kereta Api)
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya
Putusan PN GRESIK Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Gsk |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2018/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Ciptoadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriah Ade Maya, Br Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | Panitera Pengganti: Akbarur Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI 2. Sebidang tanah tambak seluas 5.231 M2 (lima ribu dua ratus tiga puluh satu meter persegi), yang terletak di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sesuai dengan letter C Desa Padeg Nomor 761 tertulis atas nama SETIYO DJAINUL ANAM, dengan batas-batas sebagai berikut : 2 Sebidang tanah tambak seluas 5.231 M2 (lima ribu dua ratus tiga puluh satu meter persegi), yang terletak di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sesuai dengan letter C Desa Padeg Nomor 761 tertulis atas nama SETIYO DJAINUL ANAM, dengan batas-ba as sebagai berikut : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.878.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2018/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2018/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2018/PN Gsk
Statistik490