- Menyatakan Terdakwa Bahrumsyah Alias Bahrum tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip besar warna bening dalam keadaan kosong;
- 11 (sebelas) buah plastik klip kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu diantaranya 8 (delapan) buah plastik klip kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang bercampur dengan air dan 3 (tiga) buah plastik klip kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang tidak bercampur air dengan berat kotor 1,76 gr (satu koma tujuh enam) gram dan berat bersih 0,29 gr (nol koma dua sembilan) gram, setelah dianalisis secara kimia forensik di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Medan, sisanya berupa 11 (sebelas) plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 537/Pid.Sus/2019/PN Sim |
|
Nomor | 537/Pid.Sus/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justiar Ronal, Br Hakim Anggota Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 537/Pid.Sus/2019/PN Sim
Statistik150