- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEP TANGGAL 27 FEBRUARI 2019, NOMOR 343/PID.SUS/2018/PN. TNR, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redep tanggal 27 Februari 2019, Nomor 343/Pid.Sus/2018/PN. Tnr, yang dimohonkan banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT SAMARINDA Nomor 49/PID/2019/PT SMR |
|
Nomor | 49/PID/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota |
- Jonny Sitohang, Mh m. Najiboleh |
Panitera | - M. Dahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 49/PID/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2527 K/Pid.Sus/2019
Banding : 49/PID/2019/PT SMR
Statistik4917