- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Harry Husodo meninggal pada tanggal 1 Januari 2007.
- Menetapkan Penggugat, Tergugat 1, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 adalah ahli waris yang sah dari Harry Husodo dan berhak atas obyek sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa 1 unit rumah termasuk tanah yang terletak di Jalan Kakatua No. 9 Pajang Timur Mataram, Kota Mataram dan luas tanahnya 355 m2 dengan luas bangunan 57 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat, Tergugat 1, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 adalah ahli waris yang sah dari Harry Husodo dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan Polisi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang besarnya sejumlah Rp 3.526.000,00 (Tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng;
Putusan PN MATARAM Nomor 236/Pdt.G/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 236/Pdt.G/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A Putu Ngr Rajendra.. |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hiras Sitanggang, Hakim Anggota 1: Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI 1. Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA Utara : Rumah Ni Wayan Suwasti Selatan : Rumah Drs Nurahan Barat : Jalan Kakatua Timur : Rumah L. Puguh Wirabakti. Adalah harta warisan peninggalan yang sah dari almarhum Harry Husodo; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pdt.G/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 236/Pdt.G/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 353 PK/Pdt/2022
Pertama : 236/Pdt.G/2018/PN Mtr
Statistik10832