- 35 (tiga puluh lima) paket bungkusan plastik bening kecil berisikan butiran Kristal bening yang adalah Narkotika jenis shabu seberat 31,55 gram (tiga satu koma lima puluh lima) gram bersama dengan pembungkusnya namun setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 392/NNF/I/2018 berat Netto seluruhnya menjadi 21,9250 gram;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Surya;
- 1 (satu) potong pipa besi segi empat;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) lembar kertas putih;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) unit Motor Yamaha Vixion warna merah DT 3456 YB;
Putusan PN BAUBAU Nomor 49/Pid.Sus/2018/PN Bau |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2018/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hairuddin Tomu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, Br Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfikar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.- Menyatakan terdakwa La Biru, S.Pd Bin La Sangga, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? 2.- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3.- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4.- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5.- Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2018/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2018/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2018/PN Bau
Statistik4912