Putusan PN PINRANG Nomor 24/Pid.B/2013/PN.Pinrang |
|
Nomor | 24/Pid.B/2013/PN.Pinrang |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.muh. Anshar Madjid |
Hakim Anggota | Ivo Ardianto, Mh Andi Hardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa H. Arif Alias H. Lallo Bin Dingki tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan permufakatan jahat ;------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;-----------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;-------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------- 1 (satu) paket sedang shabu-shabu berat 50,3486 gram yang telah disita dari terdakwa telah disisihkan 5,0755 gram, sedangkan sisanya sebanyak 45,2731 gram telah dimusnahkan ;----------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 6760, warna hitam nomor 085343744445 ;--------------------------------------------------------------------------Dimusnahkan ;--------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (Lima ribu Rupiah) ;------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1441 K/PID.SUS/2015
Pertama : 24/Pid.B/2013/ PN.Pinrang
Statistik248