- Menyatakan Terdakwa NURDIN bin AMBOK ASEK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat melakukan tindak pidana secara melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.
- 1 unit handphone merek Samsung lipat warna hitam berikut nomor Sim Card 082211179744;
- 1 (satu) set bong/alat hisap shabu;
- 12 (dua belas) bungkus kosong plastik warna putih bening;
- 1 (satu) buah botol kecil warna hitam dengan tutup berwarna putih;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam milik Terdakwa DEDI HERMANTO alias ARNO bin LATIF.
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru dengan nomor sim card 08137108887;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 125 warna cokelat dengan nomor polisi BM 3136 GA dengan nomor rangka MK1KF1121HK0090122 dan nomor Mesin KF11E-2087320 An. MARDALENA.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Honda.
- 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor merek Honda Vario 125 warna cokelat dengan nomor polisi BM 3136 GA dengan nomor rangka MK1KF1121HK0090122 dan nomor Mesin KF11E-2087320 An. MARDALENA.
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 222/Pid.Sus/2019/PN Tbh |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2019/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saharudin Ramanda, Br Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa NURDIN bin AMBOK ASEK. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2019/PN Tbh
Statistik210